Berita Palembang
Warga Zona Merah Ingin Salat Ied Berjemaah, MUI Palembang: Ikuti Pemerintah, Salat Ied di Rumah
Saat ini kan dari 18 kecamatan hanya ada satu yang zona kuning bahkan data per hari ini malah semua jadi zona merah. Jadi kita ikuti saja aturannya.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, Saim Marhadan mengatakan terkait aturan salat Ied di Kota Palembang yang diperbolehkan di zona hijau dan kuning agar masyarakat Kota Palembang mengikuti aturan tersebut.
"Seharusnya kita mengikuti aturan apa yang telah ditetapkan pemerintah demi kebaikan bersama," jelas dia, Senin (10/5/2021).
Namun, kata dia mereka pun tidak bisa melarang kalau pun masyarakat masih ingin menggelar sholat ied walaupun ada di zona yang dilarang.
"Saat ini kan dari 18 kecamatan hanya ada satu yang zona kuning bahkan data per hari ini malah semua jadi zona merah. Jadi kita ikuti saja aturannya. Kita juga tak bisa melarang jika ada warga yang ingin tetap sholat ied takutnya mereka demo nanti," jelas dia.
Saim mengatakan mereka juga telah menghimbau kepada seluruh masjid yang masuk zona yang tak diperbolehkan sholat ied di masjid maka gelar saja sholat di rumah.
"Kita sudah sampaikan sesuai dengan imbauan yang ada," bebernya.
30 Kelurahan Zona Kuning dan Hijau
Dinas Kesehatan telah melakukan perhitungan soal tingkatan zona resiko berbasis kelurahan hingga RT terhitung, Senin (10/5/2021).
Dari hasil tersebut ada 30 Kelurahan dari 107 Kelurahan di Palembang berada di zona kuning dan hijau yang artinya pada pelaksanaan salat Ied pekan ini bisa digelar dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Palembang bersama Kementerian Agama Kota Palembang.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Yudhi Setiawan mengungkapkan jika data yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan sholat Ied berdasarkan zona risiko tingkat RT.
"Ya ini bisa jadi panduan masyarakat untuk melihat apakah wilayah mereka masuk dalam zona merah atau tidak. Jika berada di zona hijau dan kuning maka sesuai aturan bisa menggelar salat Ied dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Adapun 30 Kelurahan yang berstatus resiko rendah dan tidak ada resiko, diantaranya untuk zona tidak ada resiko atau zona hijau yakni Kelurahan 27, Kelurahan 28 Ilir, Kelurahan 29 Ilir, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan 2 Ulu, Kelurahan 12 Ulu, Kelurahan 13 Ulu, Kelurahan 14 Ulu, Kelurahan 22 Ilir, Kelurahan 13 Ilir, Kelurahan 14 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kelurahan 18 Ilir, Kelurahan 1 Ilir, dan Kelurahan 11 Ilir
Sementara untuk kelurahan dengan zona resiko rendah, diantaranya Kelurahan 35 Ilir, Kelurahan Kemang Manis, Kelurahan 36 Ilir, Kelurahan 1 Ulu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kelurahan Keramasan, Kelurahan Kemang Agung, Kelurahan Komperta, Kelurahan 23 Ilir, Kelurahan 24 Ilir, Kelurahan 19 Ilir, Kelurahan 5 Ilir dan Kelurahan 2 Ilir, Kelurahan Sako Baru, Kelurahan Sri Mulya
"Meskipun secara keseluruhan untuk perhitungan per kecamatan semua 18 Kecamatan masih berstatus resiko tinggi," jelasnya.
Baca juga: Tips Aman Berkendara Motor Bagi Hijaber, Hindari Ukuran Hijab dan Rok Terlalu Besar
Baca juga: Soal Pelaksanaan Salat Idul Fitri Berjemaah, Pengurus Masjid di Palembang Tunggu Data Zona per RT
Sebelumnya, Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priyansah mengatakan, salat Idul Fitri 1 syawal 1442 Hijriyah atur sesuai dengan wilayah rukun tetangga dan kelurahan yang mengalami tingkat penyebaran covid-19.