Berita Palembang
Warga Zona Merah Ingin Salat Ied Berjemaah, MUI Palembang: Ikuti Pemerintah, Salat Ied di Rumah
Saat ini kan dari 18 kecamatan hanya ada satu yang zona kuning bahkan data per hari ini malah semua jadi zona merah. Jadi kita ikuti saja aturannya.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
Ini sesuai Surat Edaran Bersama Pemerintah Kota Palembang Kementerian Agama Nomo 1/SEB/II/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
Untuk wilayah dengan kasus penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Untuk wilayah dengan kasus penyebaran covid-19 yang tergolong rendah (zona Hijau dan zona kuning) dapat dilaksanakan di masjid atau mushola dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat yaitu sebagai berikut :
a). Pengurus atau pengelola dan Tia hari besar Islam (PHBI) membuat surat yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan ketua Satgas kecamatan Covid-19.
b) Jumlah 50% (lima puluh persen) dari kapasitas masjid/mushala dan lapangan;
c) menyediakan tempat cuci tangan;
d) memakai masker;
e) menyediakan alat ukur suhu tubuh;
f) menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter;
g) menghindari kerumunan;
h) mengurangi mobilitas dan interaksi
i) tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik;
j) mempersingkat rangkaian pelaksanaan salat idul Fitri
k). membawa perlengkapan shalat dan sajadah dari rumah masing-masing
"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk menggelar salat Ied. Dengan tetap membatasi jumlah jemaahnya, memakai masker dan membawa alat salat sendiri," katanya.