Gagah Berani di Jalan, Debt Collector Pengadang Anggota TNI Terancam 9 Tahun Bui, Ngaku Menyesal

Kejadian penghadangan yang terjadi di Jakarta Utara tersebut viral di media sosial hingga kemudian pihak berwajib telah mengamankan sejumlah pelaku.

ISt
Debt Collector rampas kendaraan prajurit TNI 

Menurut Nasriadi, para pemimpin dari kelompok debt collector ini ialah HL.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat rekaman video yang viral, satu unit Iphone 6S, tujuh pasang baju, celana, dan helm yang digunakan oleh para tersangka, tiga motor, visum korban, mobil Mobilio no polisi B 2683 BZK warna putih, dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kemudian memeriksa para debt collector.

Ancaman hukuman penjara untuk para debt collector tercantum pada pasal 335 ayat (1) dan Pasal 53 Jo 365 KUHP.

“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi. (tribunjakarta k hasjanah/gerald leonardo)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terancam 9 Tahun Bui, Debt Collector Pengadang Anggota TNI: Saya Menyesal, Kelalaian Kita Sendiri, https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/10/terancam-9-tahun-bui-debt-collector-pengadang-anggota-tni-saya-menyesal-kelalaian-kita-sendiri?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved