Gagah Berani di Jalan, Debt Collector Pengadang Anggota TNI Terancam 9 Tahun Bui, Ngaku Menyesal
Kejadian penghadangan yang terjadi di Jakarta Utara tersebut viral di media sosial hingga kemudian pihak berwajib telah mengamankan sejumlah pelaku.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kejadian viral dimana mata elang menghadang rombongan mengantar orang sakit bebuntut panjang.
Apalagi pengemudi mobil adalah seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi.
Hendrik Leatomu, koordinator debt collector meminta maaf atas kejadian tersebut.
Kejadian penghadangan yang terjadi di Jakarta Utara tersebut viral di media sosial hingga kemudian pihak berwajib telah mengamankan sejumlah pelaku.
Hendrik Leatomu menyesali perbuatannya dan mengaku telah menyalahi aturan pernaikan mobil leasing yang berujung pengepungan itu, dilansir dari KompasTv pada Senin (10/5).
Baca juga: Dicibir Halu Ngaku Ditawari Peran Aldebaran di Ikatan Cinta, Rizky Billar Pamer Pencapaian Karirnya
Hendrik begitu menyesal atas kejadian itu.
Atas hal ini, Hendrik dan rekan-rekannya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Lebih lanjut, Hendrik Leatomu menjelaskan, ia telah mengantongi surat tugas penarikan kendaraan dari leasing.
Namun demikian, Hendrik mengaku baru pertama kali melakukan penarikan dengan cara-cara yang menyalahi aturan.
"Selama ini baru pertama kali yang saya (melakukan penarikan kendaraan dengan cara, red) terjelek," terang Hendrik Leatomu.
Hendrik menjelaskan, ia telah memahami aturan dalam proses penarikan kendaraan.

Bahkan, Hendrik mengaku penarikan kendaraan yang berujung pengadangan terhadap Serda Nurhadi sudah menyalahi aturan.
"Kalau secara aturan saya paham cuma mungkin karena kelalaian kita sendiri. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," imbuh Hendrik Leatomu.
11 Debt Collector Pengadang Ditangkap
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.