Gagah Berani di Jalan, Debt Collector Pengadang Anggota TNI Terancam 9 Tahun Bui, Ngaku Menyesal

Kejadian penghadangan yang terjadi di Jakarta Utara tersebut viral di media sosial hingga kemudian pihak berwajib telah mengamankan sejumlah pelaku.

ISt
Debt Collector rampas kendaraan prajurit TNI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejadian viral dimana mata elang menghadang rombongan mengantar orang sakit bebuntut panjang.

Apalagi pengemudi mobil adalah seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi.

Hendrik Leatomu, koordinator debt collector meminta maaf atas kejadian tersebut.

Kejadian penghadangan yang terjadi di Jakarta Utara tersebut viral di media sosial hingga kemudian pihak berwajib telah mengamankan sejumlah pelaku.

Hendrik Leatomu menyesali perbuatannya dan mengaku telah menyalahi aturan pernaikan mobil leasing yang berujung pengepungan itu, dilansir dari KompasTv pada Senin (10/5).

Baca juga: Dicibir Halu Ngaku Ditawari Peran Aldebaran di Ikatan Cinta, Rizky Billar Pamer Pencapaian Karirnya

"Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengeksekusi mobil tersebut dan pada saat kejadian itu saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada TNI Angkatan Darat dan Bapak Babinsa Pak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, Pak, atas yang kemarin kita lakukan," papar Hendrik Leatomu.

Hendrik begitu menyesal atas kejadian itu.

Atas hal ini, Hendrik dan rekan-rekannya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin, sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami sudah perbuat dengan hukum yang berlaku," imbuh Hendrik Leatomu.

Lebih lanjut, Hendrik Leatomu menjelaskan, ia telah mengantongi surat tugas penarikan kendaraan dari leasing.

Namun demikian, Hendrik mengaku baru pertama kali melakukan penarikan dengan cara-cara yang menyalahi aturan.

"Selama ini baru pertama kali yang saya (melakukan penarikan kendaraan dengan cara, red) terjelek," terang Hendrik Leatomu.

Hendrik menjelaskan, ia telah memahami aturan dalam proses penarikan kendaraan.

Sejumlah debt collector mengepung anggota TNI yang membawa mobil saat hendak membantu warga mengantar salah satu anggota keluarganya ke rumah sakit di Gerbang Tol Koja Barat, Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu. Di tengah jalan mereka diadang sejumlah debt collector.
Sejumlah debt collector mengepung anggota TNI yang membawa mobil saat hendak membantu warga mengantar salah satu anggota keluarganya ke rumah sakit di Gerbang Tol Koja Barat, Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu. Di tengah jalan mereka diadang sejumlah debt collector. (Istimewa/Pendam Jaya)

Bahkan, Hendrik mengaku penarikan kendaraan yang berujung pengadangan terhadap Serda Nurhadi sudah menyalahi aturan.

"Kalau secara aturan saya paham cuma mungkin karena kelalaian kita sendiri. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," imbuh Hendrik Leatomu.

11 Debt Collector Pengadang Ditangkap

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved