Gagah Berani di Jalan, Debt Collector Pengadang Anggota TNI Terancam 9 Tahun Bui, Ngaku Menyesal
Kejadian penghadangan yang terjadi di Jakarta Utara tersebut viral di media sosial hingga kemudian pihak berwajib telah mengamankan sejumlah pelaku.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kejadian viral dimana mata elang menghadang rombongan mengantar orang sakit bebuntut panjang.
Apalagi pengemudi mobil adalah seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi.
Hendrik Leatomu, koordinator debt collector meminta maaf atas kejadian tersebut.
Kejadian penghadangan yang terjadi di Jakarta Utara tersebut viral di media sosial hingga kemudian pihak berwajib telah mengamankan sejumlah pelaku.
Hendrik Leatomu menyesali perbuatannya dan mengaku telah menyalahi aturan pernaikan mobil leasing yang berujung pengepungan itu, dilansir dari KompasTv pada Senin (10/5).
Baca juga: Dicibir Halu Ngaku Ditawari Peran Aldebaran di Ikatan Cinta, Rizky Billar Pamer Pencapaian Karirnya
Hendrik begitu menyesal atas kejadian itu.
Atas hal ini, Hendrik dan rekan-rekannya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Lebih lanjut, Hendrik Leatomu menjelaskan, ia telah mengantongi surat tugas penarikan kendaraan dari leasing.
Namun demikian, Hendrik mengaku baru pertama kali melakukan penarikan dengan cara-cara yang menyalahi aturan.
"Selama ini baru pertama kali yang saya (melakukan penarikan kendaraan dengan cara, red) terjelek," terang Hendrik Leatomu.
Hendrik menjelaskan, ia telah memahami aturan dalam proses penarikan kendaraan.

Bahkan, Hendrik mengaku penarikan kendaraan yang berujung pengadangan terhadap Serda Nurhadi sudah menyalahi aturan.
"Kalau secara aturan saya paham cuma mungkin karena kelalaian kita sendiri. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," imbuh Hendrik Leatomu.
11 Debt Collector Pengadang Ditangkap
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.
“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujar Nasriadi pada Minggu (9/5).
Adapun para pelaku berinisial GL, HL, JK, GYT, YA, JT, RS, FM, AM, DS, dan HL.
Nasriadi menjelaskan, pihaknya masih mengejar satu debt collector lainnya yang terlibat dalam aksi pengadangan mobil yang dikendarai Serda Nurhadi.
Sebelumnya, peristiwa pengadangan terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Mulanya, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.
Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut.
Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Nasriadi.
Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
Terancam 9 Tahun Bui
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ini mendapatkan kuasa dari PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
PT. Anugrah mendapatkan kuasa dari Clipan Finance.
“Lalu dari perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada saudara HL. Lalu HL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan,” ujar Nasriadi.

Menurut Nasriadi, para pemimpin dari kelompok debt collector ini ialah HL.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat rekaman video yang viral, satu unit Iphone 6S, tujuh pasang baju, celana, dan helm yang digunakan oleh para tersangka, tiga motor, visum korban, mobil Mobilio no polisi B 2683 BZK warna putih, dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kemudian memeriksa para debt collector.
Ancaman hukuman penjara untuk para debt collector tercantum pada pasal 335 ayat (1) dan Pasal 53 Jo 365 KUHP.
“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi. (tribunjakarta k hasjanah/gerald leonardo)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terancam 9 Tahun Bui, Debt Collector Pengadang Anggota TNI: Saya Menyesal, Kelalaian Kita Sendiri, https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/10/terancam-9-tahun-bui-debt-collector-pengadang-anggota-tni-saya-menyesal-kelalaian-kita-sendiri?page=all.