Berita Muratara

Nakes Tak Punya STR akan Diberhentikan, Segera Urus Jangan Lewat Tanggal 15 September

Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni menginginkan seluruh tenaga kesehatan (nakes) di daerah ini memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni menginginkan seluruh tenaga kesehatan (nakes) di daerah ini memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). 

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Muratara, Nely Haryanti mendukung kebijakan Pemkab Muratara yang mewajibkan nakes memiliki STR.

"Kami sangat mendukung itu dan kami terus menyosialisasikan itu kepada anggota PPNI," kata Nely. 

Menurut dia, kebijakan Pemkab Muratara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. 

"Kebijakan PPNI juga seperti itu, di undang-undang jelas telah mewajibkan seluruh nakes termasuk perawat wajib punya STR dalam melaksankan praktik di pelayanan kesehatan," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved