KPK - Kemenpan RB Disebut Saling Lempar Tanggung Jawab terkait TWK KPK

Johan melihat KPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) saling lempar tanggung jawab soal TWK di KPK.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Isu panas ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ramai menjadi perbincangan.

Sejumlah tokoh ikut angkat bicara terkait kasus ini.

Yang terbaru, Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi merasa ada keanehan soal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK bagi pegawainya.

Johan melihat KPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) saling lempar tanggung jawab soal TWK di KPK.

"Ada keanehan juga sebenarnya yang mengadakan tes siapa, kok pimpinan KPK melemparkan nasib kepada Kemenpan RB, Kemenpan RB mengatakan itu urusan pimpinan KPK," ujar Johan saat berbicara di diskusi Polemik Trijaya "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Kisah Pria ini yang Akhirnya Berhasil Temui Calon Istri Untuk Lamaran, Meski Sempat Putar Balik

Baca juga: Semakin Panas Bobby Nasution Kembali Serang Edy Rahmayadi Terkait Tempat Isolasi Larangan Mudik

Baca juga: Adik Bunuh Kakak Kandung di Muaraenim: Ada Latar Belakang Asmara dan Perselingkuhan

Dalam TWK melibatkan sejumlah pihak yakni BIN, Dinas Psikologi Angkatan Darat, BNPT, hingga BAIS.

Namun, kata Johan, yang terpenting, alih status yang diakibatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korups itu tidak memiliki dampak pemberhentian terhadap pegawai KPK.

"Pegawai KPK yang ikut tes tidak boleh nanti dikurangi, misalnya nanti ya karena ada perubahan UU, mau tidak mau dia ASN jangan sampai diberhentikan dan dikurangi hak-haknya apa itu gaji, tunjangannya, nanti di RDP saya akan tanyakan ke pimpinan dan Dewas KPK gimana jalan keluarnya tanpa memberhentikan dan mengurangi hak pegawai KPK," ujar Johan.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam TWK yang merupakan bagian dari alih status menjadi ASN.

Alih status ini konsekuensi dari Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbaru.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Johan Budi Singgung KPK - Kemenpan RB Saling Lempar Tanggung Jawab terkait TWK KPK.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved