Warga Palembang Boleh Salat Ied

Syarat dan Aturan Warga Palembang Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid, RT Tidak Zona Merah

Pemerintah Kota Palembang mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah berjemaah di masjid dengan syarat tertentu

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Ilustrasi shalat Idul Fitri berjamaah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kota Palembang merivisi kebijakannya soal shalat Idul Fitri 1442 H.

Kali ini Pemerintah Kota Palembang mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah berjemaah di masjid dengan syarat tertentu.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Pemkot Palembang dan Kementerian Agama Kota Palembang Nomor 1222 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu tertulis, seluruh masyarakat diperbolehkan melaksanakan shalat Id dengan catatan daerah itu termasuk dalam zona kuning, oranye atau hijau kasus penyebaran Covid-19.

Sementara, untuk daerah yang berstatus zona merah Covid-19, warga diminta untuk melaksanakan shalat Id di rumah, karena merupakan daerah risiko tinggi penyebaran virus corona.

"Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi tingkat RT/RW berdasarkan data posko penerapan PPKM. Bagi zona aman, boleh shalat di masjid. Tetapi jika zona merah, itu shalat di rumah saja," kata Kepala Kantor Kemenag Palembang Deni Periansyah saat menggelar konferensi pers, Jumat (7/5/2021).

Deni menjelaskan, seluruh masjid yang diperbolehkan menggelar shalat Id diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.

Para pengurus masjid harus mengurangi kapasitas 50 persen, serta menjaga jarak agar tidak ada kerumunan.

"Pelaksanaannya juga harus dipantau ketat oleh pengurus masjid maupun mushala. Selain itu, acara shalat Id juga diminta dipersingkat, misalnya ceramah. Masyarakat juga jangan bersalaman selesai shalat," ujar dia.

Berdasarkan laporan Satgas Covid-19 Palembang pada Kamis kemarin, dari 18 kecamatan di Kota Palembang, hanya 2 yang memiliki risiko sedang.

Keduanya yakni, Kecamatan Kertapai dan Sematang Borang. Sedangkan 16 kecamatan lainnya masih dalam kondisi zona merah.

Baca juga: Salat Ied Palembang Tergantung Zona Covid, Epidemiolog: Hati-hati Migrasi Jemaah dari Kecamatan Lain

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Fauziah menegaskan pihaknya akan segera mengupdate setiap minggu terkait zona di kota Palembang.

"Untuk update zona ini kita lakukan setiap minggu. Dan terkait untuk sholat ied ini nanti kita akan rilis zona-zona per RT yang ada disetiap kelurahan,' jelas dia, Jumat (7/5/2021).

Sisi, sapaan akrabnya mengatakan senin mendatang (10/5/2021) pihaknya akan mengupdate info terbaru terkait status zona per kelurahan sampai detil ke tingkat RT.

Hasil rilis ini, kata dia akan menjadi rujukan yang berlaku selama seminggu untuk mengetahui zona apa bagi masyarakat tempat mereka tinggal.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved