Warga Palembang Boleh Salat Ied

Syarat dan Aturan Warga Palembang Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid, RT Tidak Zona Merah

Pemerintah Kota Palembang mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah berjemaah di masjid dengan syarat tertentu

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Ilustrasi shalat Idul Fitri berjamaah 

"Jika zona merah dan oranye maka disarankan untuk sholat di rumah saja. Namun sebaliknya jika zona kuning dan hijau boleh sholat di masjid atau mushollah namun dengan prokes ketat dan kapasitas masjid/mushollah dibatasi," beber dia.

Ia mengatakan masyarakat bisa mengetahui zona apa di wilayahnya dengan cara bisa mengakses di website Kemenag Palembang, Pemerintah Kota Palembang dan juga Dinas Kesehatan Kota Palembang.

"Termasuk juga akan kita beritahukan di medsos dan juga Kemenag ada dewan masjid maupun kelompok masjid taklim," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Palembang Izinkan Shalat Id di Masjid, tetapi Ada Syaratnya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved