Larangan Mudik
Masa Larangan Mudik KA Masih Beroperasi, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Dimasa Larangan Mudik 6-17 Mei 2021,Kereta Api Jarak Jauh masih beroprasi ke Lubukklinggau dan Tanjung Karang. Berikut Persyaratan calon penumpang.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” tandas Aida.
Aida mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” pungkas Aida.
Untuk info selengkapnya terkait syarat naik KA Jarak Jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun,
Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
(Jika kurang jelas dapat menghubungi KAI di cs@kai.id)