Berita Pagar Alam
Larangan Mudik Berlaku, Pengusaha Angkutan di Pagaralam Bangkrut, Minta Kompensasi Pemerintah
Harusnya pemerintah jangan asal mengambil tindakan sepihak, yang mengakibatkan yang lain rugi, harus ada kompensasinya bagi para pengusaha otobus.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Tahun ini Pemerintah kembali melarang aktivitas mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ini sudah kali kedua peraturan ini diberlakukan oleh pemerintah dimassa Pandemi Virus Corona (Covid-19) ini.
Pemberlakukan peraturan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 akibat adanya aktivitas mudik lebaran. Namun dibalik pemberlakukan aturan ini sejumlah pengusaha angkutan umum baik bus maupun travel mulai resah.
Pasalnya dengan adanya aturan itu maka dipastikan usaha angkutan mereka tidak bisa beroperasi selama waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Padahal biasanya tradisi mudik atau pulang kampung ini menjadi momen baik bagi para pengusaha angkutan umum.
Salah seorang pengusaha angkutan di Pagaralam, Ramadian mengatakan, akibat kebijakan pemerintah dengan adanya surat edaran kepada seluruh pengusaha bus untuk tidak beropeasi mulai dari tanggal 6 sampai 17 membuat dirinya selaku pengusaha bus mengalami kerugian yang sangat besar.
"Pasti merugi pak, sebab sudah dua tahun ini arus mudik tidak dibolehkan, dengan begitu jelas kita tidak boleh beropeasi dan saya kira tahun ini bisa recovery ternyata harus menahan pil pahit kembali," ujarnya.
Kebijakan ini bukan tidak mungkin akan membuat usaha angkutan miliknya bangkrut karena lebih besar pengeluaran daripada pemasukan.
"Harusnya pemerintah jangan asal mengambil tindakan sepihak, yang mengakibatkan yang lain rugi, harus ada kompensasinya bagi para pengusaha oto bus agar bisa menganti kerugian selama tidak beroperasi," tegasnya.
Apalagi pemerintah daerah harusnya dipertimbangkan pengusaha daerahnya jangan asal ambil tindakan tapi tidak bertanggung jawab.
"Harusnya dipikirkan anak istri karyawan perusahan bus, 1 perusahan bus saja bisa puluhan karyawan bahkan ratusan. Jika kita tidak beroperasi darimana kita bisa menganji mereka belum aturan harus memberikan THR," katanya.
Baca juga: Wawako Palembang Fitrianti Musnahkan Puluhan Kilogram Manisan Buah Berformalin
Baca juga: Viral Nenek Nyaris Dibunuh Cucunya, Tak Beri Uang Untuk Main Judi, Pelaku Residivis 2 Kali Dipenjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pengusaha-angkutan-umum-pagaralam-ramadian.jpg)