Breaking News

Berita Muaraenim

Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri, Ayah Tiri Berusia 64 Tahun di Muaraenim Rudapaksa Anak

berdalih karena tak di beri " Jatah " batin oleh sang Istri, Y (64) melakukan rudapaksa dengan anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/IKA
Y (64) pelaku yang diduga telah mencabuli anak tirinya saat diamankan menjalani pemeriksaan di Polres Muaraenim, Kamis 96/5/2021) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Lagi-lagi kasus ruda paksa terjadi di Kabupaten Muaraenim, setali tiga uang dengan kasus yang terjadi beberapa hari yang lalu.

Kali ini juga di lakukan oleh seorang ayah tiri yakni Y (64) yang merupakan warga  kabupaten Muaraenim, berdalih karena tak di beri " Jatah " batin oleh sang Istri,

Kakek ini tega menyetubuhi Rose (bukan nama sebenarnya.red) yang masih berusia 16 tahun dan tak lain adalah anak tirinya.

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan,Kamis,(6/5/2021) peristiwa tersebut terjadi kediaman pelaku dan korban.

Aksi kakek itui terungkap saat aksi bejat pelaku ketahuan oleh sang istri, dimana saat itu pelaku ingin mengulangi perbuatan bejatnya itu terhadap Rose untuk yang kedua kalinya.

Baca juga: Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Aksi Pria di Muaraenim Dibongkar Menantu

Pertama kali, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya dengan alasan, bahwa ia sudah lama tak dikasih "Jatah" atau nafkah batin oleh sang istri.

Seiring berjalannya waktu dan tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya yang semakin hari makin tumbuh dewasa,

sehingga muncul niat pelaku untuk melampiaskan hasrat dan nafsu yang sudah lama terpendam kepada ibu korban,akhirnya dialihkan kepada anak tirinya tersebut.

Pertama kali pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam pelaku menggunakan pisau, dan jika tidak mau menuruti dan melayani nafsunya maka nyawa korban dan ibu korban akan dihabisi oleh pelaku.

Karena ketakutan diancam pelaku, akhirnya korban pun pasrah saat pelaku mengajaknya untuk berhubungan layaknya suami istri.

Tak puas dengan perbuatannya satu kali tersebut,pelakupun ingin mengulanginya kembali saat korban ikut kekebun, namun untuk yang kedua kali, korban memberontak dan menendang pelaku sehingga hal tersebut diketahui oleh ibu korban.

Baca juga: Dua Kecamatan Zona Merah di Muaraenim, Dilarang Menggelar Sholat Idul Fitri  

Tak terima dengan perbuatan pelaku,ibu korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muaraenim untuk di tindak lanjuti.

Dihadapan Penyidik, pelaku Y (64) berdalih mengatakan pencabulan tersebut di lakukan hanya baru 1 kali saat berada di rumah. 

" Aku tu baru sekali pak, nganuke (Setubuhi, red) dio pak, kami galak samo galak  pak,  pas yang nak kedua kalinya, saat aku baru buka celana, dia nendang aku, dan disitulah laju ketahuan sama bini aku," Bebernya. 

Dikatakannya iapun pasrah dengan konsekuensi dari perbuatannya tersebut.

"Seumpama aku di suruh untuk tanggung jawab, ya aku mau pak, dan aku siap tanggung jawab nikahinya pak. Aku sangat menyesal pak, dan khilaf pak melakukannya aku melakukan karena istri aku dak mau ngelayani aku,

dan aku ini perantau asal Kebumen tapi sudah lama menetap di Muaraenim, gawe aku petani penyadap karet, dan aku menikah lagi dengan ibu korban ini karena istri aku meninggal, " katanya.

Dilain pihak,Kapolres Muaraenim,AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim,AKP Widhi Adinka Darma membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.

"  Ya, pada hari ini kami telah mengamankan, seorang pria berinisal Y (64), yang mana pelaku tersebut diduga merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri yang berusia 16 tahun ,"  jelas kasat.

Baca juga: Pengakuan Rizal, Suami yang Bunuh Istri Pakai Tombak di Muaraenim

Diteranhkan Widhi bahwa penangkapan tersangka tersebut menindak lanjuti adanya laporan ibu korban.

" Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ini, mengancam dengan menggunakan pisau saat akan melakukan pencabulan, dengan cara kalau nggak mau melayani nafsu birahinya korban dan ibu korban akan dibunuh,"terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa tersangka diamankan di kediaman nya kemarin (red) tanpa ada perlawanan.

" Saat kita tangkap tersangka ini sedang mengarit rumput. Untuk motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya,"katanya.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut,pelaku diancam pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved