Berita Muaraenim

Dua Kecamatan Zona Merah di Muaraenim, Dilarang Menggelar Sholat Idul Fitri  

Pemkab Muara Enim secara resmi melarang melakukan Shalat Idul Fitri di Masjid ataupun di tanah lapang di dua kecamatan.

Tayang:
SRIPOKU/ARDANI
Plh Bupati Muara Enim H Nasrun Umar menyampaikan dua Kecamatan Zona Merah Covid-19 dilarang menggelar Shalat Ied. 

TRIBUNSUMSEl.COM,  MUARA ENIM,---Dalam rangka memutus rantai  Covid 19, berdasarkan surat Kesepakatan Bersama, 
Pemkab Muara Enim secara resmi melarang melakukan Shalat Idul Fitri di Masjid ataupun di tanah lapang di dua kecamatan yakni wilayah Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul karena berada di zona Merah.

"Kita sudah melakukan rapat bersama dan telah memutuskan melarang sholat Id di Masjid/Tanah Lapang di dua kecamatan Zona Merah," tegas Plh Bupati Muara Enim H Nasrun Umar didamping Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar disela-sela peninjauan Posko Pam Lebaran di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Kamis (6/5/2021).

Menurut HNU, di bulan Suci Ramadan 1442 H ini terdapat begitu banyaknya amalan dan pahala yang bisa didapatkan terlebih lagi di puncak dari Ibadah Puasa di Bulan Ramadan ialah Hari Raya Kemenangan atau Idul Fitri.

Baca juga: Bawa Surat Tugas, Tapi Tak Bawa Hasil Rapid Tes, Hairil Dipaksa Putar Balik di Pos Sekat Muaraenim

Dan pada Hari Raya Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk melakukan Shalat Idul Fitri di Masjid ataupun di tanah lapang.

Namun, saat pandemi Covid-19 sekarang ini, pelaksanaan Shalat Idul Fitri dihimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing khususnya untuk di dua Kecamatan yang saat ini statusnya masih dalam Zona Merah yaitu Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. 

Hal itu berdasarkan surat Kesepakatan Bersama antara Bupati Muara Enim, Forkopimda Kabupaten Muara Enim, Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas, FKUB dan pihak terkait lainnya.

Dalam surat Kesepakatan melihat  perkembangan COVID 19 di Kabupaten Muara Enim, dimana Kabupaten Muara Enim telah dikategorikan sebagai Zona Mereh COVID-19 karena telah terjadi penularan melalui transmisi lokal.

Masih dikatakan HNU, dari hasil rapat antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama Organisasi Keagamaan yang ada di Kabupaten Muara Enim, dengan ini disampaikan penduan ibadah kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat diiaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah audiens paling banyak 50 persen dan kapasitas tempat/lapangan dengan memperhatikan protokal kesehatan secara ketat.

Kemudian, larangan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masjid dan di Lapangan terbuka untuk Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul karena telah dikategorikan sebagai Zona Merah COVID-19 sehingga Shalat Idul Fitri lebih baik dilaksanakan dirumah masing-masing.

Baca juga: Pengakuan Rizal, Suami yang Bunuh Istri Pakai Tombak di Muaraenim

Selain itu, tidak melaksanakan i‘tikaf bersama pada malam terakhir Ramadhan di Masjid/Musholah untuk daerah yang dikategorikan sebagal Zona Merah COVID-19 dan mengoptimalkan ibadah pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan dengan memperbanyak ibadah berupa sholat, tilawah, zikir dan serta ibadah sosoal lainnya. Dan terakhir, tidak melaksanakan Takbir Keliling pada malam H-1 Sholat Idul Fitri 1442 H.

Kegiatan malam takbiran boleh dilaksanakan oleh Pengurus Masjid/Mushola saja dengan menggunakan pengeras suara di masjid/musholla Kabupaten Muara Enim dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved