Vonis Johan Anuar
" Semoga Kakak Johan Iklas" Tanggapan Kerabat Dekat Terkait Vonis 8 Tahun Wabup OKU Non Aktif
Kerabat dekat Drs Johan Anuar SH MM mengaku sedih dan prihatin dengan putusan hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).
Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan.
Hakim menilai perbuatan Johan Anha terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Wabup OKU Non Aktif Johan Anuar Divonis Hakim 8 Tahun, Pengamat Politik Ungkap Karir Politik Tamat
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas vonis tersebut, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar secara tegas akan segera mengajukan banding.
"Langsung saja yang mulia, kami akan mengajukan banding," tegas hakim.