Vonis Johan Anuar

" Semoga Kakak Johan Iklas" Tanggapan Kerabat Dekat Terkait Vonis 8 Tahun Wabup OKU Non Aktif

Kerabat dekat  Drs Johan Anuar SH MM mengaku sedih dan prihatin dengan putusan hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).

SRIPOKU/LENI JUWITA
Ferlan Yuliansyah ID Murod salah seorang kerabat dekat Drs Johan Anuar SH MM mengaku sedih dan prihatin dengan putusan hakim terhadap kerabatnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM.BATURAJA---Ferlan Yuliansyah ID Murod salah seorang kerabat dekat  Drs Johan Anuar SH MM mengaku sedih dan prihatin dengan putusan hukum Johan.

“Saya berdoa semoga Kakak Johan ikhlas, kuat dan sabar segala sesuatu pasti akan  indah pada akhirnya,” kata Ferlan.

Ferlan  memang sangat dekat  baik sebagai sebagai mitra di DPRD OKU maupun dalam lingkungan keluarga Johan, mengaku sangat prihatin dengan putusan hukum yang 8 tahun sama dengan tuntutan.

Namun menurut Ferlan, apa mau dikata tinggal beserah diri kepada Yang Maha Kuasa, semoga dihari-hari yang berat ini Johan Anuar bisa melewati dengan ikhlas, sabar dan tawakal.

Baca juga: BREAKING NEWS: Johan Anuar Wakil Bupati OKU Divonis 8 Tahun Penjara, Uang Pengganti Pun Besar

Kemudian ujian berat ini diharapkan akan menempa diri agar kedepan Johan Anuar lebih kuat lagi, lebih mawas diri dan lebih hati-hati lagi.

Dikesempatan itu anggota DPRD OKU yang juga Ketua Fraksi PDIP ini mengajak masyarakat OKU mendokan Johan Anuar agar bisa menjalani mas pahit ini dnegan sabar dan tawakal.

Hukuman 8 tahun penjara itu memang  waktu yang panjang, Ferlan mengaku belum tahu apakah Johan Anuar akan melkaukan upaya hukum lainnya,

” Aku belum sempat ketemu beliau hari ini,” kata Ferlan pria yang akrab dipanggil Elan ini mengatakan pada intinya Johan Anuar sudah legowo dan  ikhlas bahkan dirinya sendiri yang menyerahkan diri ke KPK waktu itu.

Johan Anuar Langsung Banding

Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU divonis 8 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).

Majelis hakim yang ketuai Erma Suharti menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan di kabupaten OKU. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini. 

Vonis yang dijatuhkan hakim, hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. 

Tak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.3,2 miliar. 

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Johan Anuar Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Banyak Hal Kontradiksi

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved