Vonis Johan Anuar
Wabup OKU Non Aktif Johan Anuar Divonis Hakim 8 Tahun, Pengamat Politik Ungkap Karir Politik Tamat
Wabup OKU Non Aktif Johan Anuar Divonis Hakim 8 Tahun. Pengamat Politik Unsri Dr Febrian menyebut karier politiknya tamat.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian menungkapkan, adanya vonis pengadilan tipikor Palembang yang menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan mencabut hak politik wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU) non aktif Johan Anuar, menjadikan karir politiknya akan tamat atau selesai.
"Dengan vonis itu, artinya ia (Johan) tidak bisa melakukan kegiatan perpolitikan formal lagi selama 5 tahun. Kalau melihat dari aspek sosial dan realita sosial boleh dikatakan karir politiknya selesai," kata Febrian, Selasa (4/5/2021).
Apalagi diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, dengan usia Johan yang tidak muda lagi, ia harus mendekam di sel jeruri untuk menjalani hukuman penjara yang tidak sebentar, akan membuatnya susah kembali untuk berkiprah di perpolitikan OKU kedepan.
"Itu bisa dikatakan, apa yang selama ini ia kerjakan dalam karir politik hingga duduk sebagai wakil Bupati hilang, dan yang bersangkutan juga ada dalam tahanan," bebernya.
Baca juga: Johan Anuar Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut, Terdakwa Langsung Banding
Meski begitu, ahli hukum ini mengungkapkan Johan masih memiliki upaya hukum melalui banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan tipikor Palembang tersebut.
Namun upaya itu sendiri belum bisa menjamin dirinya akan terbebas dari hukuman jika berkaca dari kasus yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
"Kalau banding, bisa saja hukumannya lebih tinggi atau kurang, namun kebanyakan kalau berdasarkan hasil riset, relatif bertambah hukuman kalau kasus korupsi," tandasnya.
Sementara dengan adanya vonis itu, kekosongan kepala daerah OKU selama ini yang berstatus Plh (Pelaksana harian), maka harus ditunjuk Pj (penjabat) agar tidak ada kekosongan pemerintahan.
"Kalau konsep sekarang Plh melaksanakan kegiatan rutin pemerintahan, dan sampai waktunya akan ditentukan Pj. Jika sampai batas waktunya tidak dilakukan lagi pemilihan,
maka Pj akan ditentukan Presiden melalui Mendagri. Namun kita lihat kedepanlah, apakah nanti ada kebijaka kemsnterian yang baru untuk dilakukan pemilihan ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU divonis 8 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).
Majelis hakim yang ketuai Erma Suharti menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan di kabupaten OKU. \
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.
Vonis yang dijatuhkan hakim, hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu.
Baca juga: Johan Anuar Divonis Bersalah Korupsi Lahan Kuburan, Ini Tanggapan Gubernur Sumsel
Tak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan.