Nasib Sopir yang Diamankan Polisi Karena Bawa Uang Sebesar Rp 2,1 Miliar Tanpa Pengawalan & Dokumen
Nasib Sopir yang Diamankan Polisi Karena Bawa Uang Sebesar Rp 2,1 Miliar Tanpa Pengawalan & Dokumen
TRIBUNSUMSEL.COM - Menjadi sopir seorang penyedia jasa penukaran uang.
Edy Sukamto (35) harus membawa uang sebesar Rp 2,1 Miliar melalui mobil minibusnya.
Namun, karena aksinya tersebut ia harus diamankan polisi, Jumat (30/4/2021).
Edy, warga Kota Batu, Malang, ini kedapatan membawa uang tunai tersebut saat melintas di pintu exit tol Ngawi, Jawa Timur.
Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (3/5/2021), saat itu Edy melintasi pintu exit tol bertepatan dengan adanya operasi penyekatan di lokasi.
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, yang mengatakan berhasil mengamankan sebuah kendaraan Grandmax berwarna putih milik Edy.
"Saat melakukan penyekatan di exit tol Ngawi, (Jawa Timur) kemudian kita berhasil mengamankan sebuah kendaraan Grandmax berwarna putih," kata Wayan.
Saat di periksa petugas gabungan, Edy kedapatan tidak membawa dokumen, yakni surat jalan untuk membawa uang tersebut.
Tak hanya itu, dirinya juga kedapatan melakukan perjalanan tanpa disertai adanya pengawalan dari petugas kepolisian.
Baca juga: Mabes Polri Sebut Tidak Semua Pendukung Kemerdekaan Papua Ditindak Secara Hukum, Tegas
Baca juga: Viral Pasangan Muda-mudi Diduga Berbuat Mesum di Kuburan Cina Palembang, Polisi Belum Teria Laporan
Baca juga: Satgas Covid-19 : Larangan Mudik Keputusan Presiden, Berlaku Untuk Seluruh Masyarakat Indonesia
Sehingga, dirinya terpaksa harus diamankan ke Mapolres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, pihak kepolisian memeriksa mobil dan menemukan uang sejumlah Rp 2,1 miliar di bagian belakang minibus yang dikendarai Edy.
"Setelah melakukan pemriksaan identitas, ternyata di bagian belakang kendaraan membawa uang sejumlah Rp 2,1 M," ujar Wayan.
Saat diperiksa, minibus yang dikendarai Edy membawa uang tunai 2,1 miliar Rupiah yang terbagi dalam 4 pecahan.
"Uang dalam bentuk pecahan baik dalam bentuk Rp 5 ribu, Rp 50 ribu maupun yang lebih kecil lagi, Rp 10 ribu dengan jumlah total Rp 2,1 M ini dalam bentuk cash," terang Wayan
Uang pecahanyang dibawa terdiri dari pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu rupiah.
Dikabarkan pula, uang tersebut hanya dibungkus plastik dan ditutupi dengan terpal saja.
Saat ditanyai, Edy mengaku uang yan dibawanya tak lain milik majikannya.
Menurut pengakuan Edy, dirinya hanya diberi tugas dari sang majikan mengantarkan uang tersebut dari Kota Bandung, Jawa Barat, menuju ke sejumlah lokasi di Jawa Timur.
Diketahui, majikan Edy merupakan agen penyedia jasa penukaran uang baru untuk kebutuhan hari raya di Kabupaten Magetan dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah dokumen dinyatakan terpenuhi, minibus yang dibawa Edy akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Demi keamanan, Edy lantas melanjutkan perjalanan dengan dibantu pengawalan dari petugas Polres Ngawi.
"Kemudian kita kawal menuju ke Magetan oleh 2 anggota Polri."
"Ini adalah suatu bentuk pelayanan yang kita berikan untuk menjamin adanya rasa aman," pungkas Kapolres Ngawi.
(Tribunnews.com/ Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawa Uang Rp 2,1 Miliar Tanpa Pengawalan dan Dokumen, Seorang Sopir Diamankan Polisi di Tol Ngawi.