Mudik Lokal di Sumsel Resmi Dilarang

Mudik Lokal Dilarang, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Minta Warga Tidak Mudik, Utamakan Kesehatan

Prinsipnya, kita mengikuti arahan dari pusat yakni Mendagri dan juga dari Pemprov Sumsel untuk tidak mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menegaskan Pemkab OI melarang warga untuk mudik mengikuti arahan Pemprov Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Menindaklanjuti instruksi Pemprov Sumatera Selatan yang melarang mudik lokal, Pemkab Ogan Ilir menegaskan komitmen mengikuti arahan provinsi.

"Prinsipnya, kita mengikuti arahan dari pusat yakni Mendagri dan juga dari Pemprov Sumsel untuk tidak mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini," kata Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar kepada wartawan di Indralaya, Senin (3/4/2021).

Larangan mudik ini sejatinya sudah disampaikan Pemkab Ogan Ilir baik secara lisan maupun tulisan sejak sepekan lalu.

Dengan adanya larangan mudik lokal antar kabupaten dalam wilayah Sumsel, Pemkab Ogan Ilir meminta masyarakat untuk tidak mudik dan mengutamakan kesehatan.

"Kepada masyarakat khususnya di Ogan Ilir untuk tidak mudik dulu demi mencegah penyebaran Covid-19. Kita semua tentunya mencintai diri kita dan keluarga kita masing-masing agar terhindar dari virus ini," kata Panca menegaskan imbauannya tersebut.

Baca juga: Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Tegaskan Warga Muba Dilarang Mudik

Baca juga: Penumpang Bandara Silampari Melonjak 100 Persen Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi melarang mudik lokal dalam provinsi Sumsel menjelang lebaran.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar, mengatakan, pelarangan mudik tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat.

"Iya (dilarang mudik). Kalau pusat melarang tentu secara integral kita di daerah harus melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat," ujarnya pada konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Daerah di Aula Bina Praja, Senin (3/5/2021).

Menurut Nasrun, semua pihak harus memaknai surat edaran gubernur mengenai mudik sebagai kesatuan narasi kebijakan dari pusat.

Dia menjelaskan, larangan mudik ketat harus diberlakukan juga untuk masyarakat Sumsel.

Untuk itu, pemprov Sumsel pun akan melaksanakan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

"Sebetulnya makna pengecualian diperbolehkan mudik sama dengan pusat. Hanya orang sakit, melahirkan, keluarga meninggal di kampung, perjalanan dinas dan distribusi logistik itu yang dibolehkan. Tetapi, satu prinsip, satu narasi seperti yang telah disampaikan Mendagri," jelas dia.

Nantinya pemeriksaan tes cepat berbasis antigen akan disediakan di sejumlah lokasi penyekatan mulai H-7 sampai H+7 Idulfitri atau mulai 6-17 Mei 2021.

Rapid test antigen terus akan diberikan kepada pihak yang mendapatkan pengecualian untuk melakukan perjalanan keluar masuk saat menjelang dan setelah hari raya.

"Tetap diberikan dengan melalui proses antigen pengecualian yang boleh melakukan perjalanan," ujar Nasrun.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved