Larangan Mudik 2021
Mudik Lokal di Sumsel Dilarang, Ribuan Polisi Berjaga 24 Jam Termasuk di Jalur Tikus
Personil yang disiagakan Polda Sumsel sebanyak 2100 personil yang akan berjaga di perbatasan kabupaten kota di Sumsel.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menyampaikan kebijakan terbaru tentang larangan mudik lokal, Senin (3/5/2021).
Pelarangan mudik ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih meluas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengingatkan, Sumsel saat ini sudah masuk lampu kuning, berstatus rawan.
Ini terlihat dari empat indikator pandemi di Sumsel yang sebagian besar menunjukan tren negatif.
Tingkat kesembuhan misalnya, Sumsel hanya mencatatkan tingkat kesembuhan sekitar 87,7 persen, lebih rendah dibanding angka nasional sekitar 91,3 persen.
Sementara angka kematian sekitar 4,7 persen lebih tinggi dibanding nasional sekitar 2,7 persen.
Adapun dari 1.600 tempat tidur yang tersedia di Sumsel, sekitar 59 persen diantaranya, sudah terisi oleh pasien Covid-19.
Angka ini jauh lebih tinggi dari sebagian besar wilayah di Indonesia yakni di bawah 30 persen.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis F Hotman Sirait menegaskan, sejak awal Polda Sumsel tetap berpatokan terhadap instruksi pemerintah pusat mengenai larangan mudik lebaran.
Pihaknya Hari ini, Senin (3/5/2021) kembali mempertegas dengan instruksi Mendagri tentang larangan mudik meski itu sifatnya lokal atau dalam satu wilayah di Provinsi Sumsel.
"Polri tetap komitmen, mengenai larangan mudik lebaran. Jadi mulai Tanggal 6 hingga 17 Mei, semua akses di jalur mudik baik itu tol maupun jalan alteri dijaga 24 jam oleh aparat," kata Hotman.
Personil yang disiagakan pun sebanyak 2100 personil yang akan berjaga di perbatasan kabupaten kota di Sumsel.
Baca juga: Kendaraan dan Kondisi Ini Diperbolehkan Bepergian Saat Larangan Mudik Berlaku
Tidak hanya dilakukan di perbatasan wilayah provinsi ataupun kabupaten kota, personil juga akan disiapkan di jalur-jalur tikus yang disinyalir bisa jadi akses para pemudik untuk lolos dari pemeriksaan aparat.
"Yang boleh itu dalam rangka bertugas atau berdinas. Selain itu kendaraan yang boleh melintas misal karena kedukaan atau keluarga meninggal, orang sakit atau ambulans, melahirkan, kendaraan sembako, BBM bisa," lanjut Hotman.
Meski diperbolehkan melintas, tetapi di kriteria ini harus tetap memenuhi syarat yang telah ditentukan. Setiap orang yang ada kendaraan tersebut, harus memiliki surat negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab antigen.