Berita Palembang
8,3 Ton Ikan Giling Berformalin Ditemukan di Palembang, BPOM Ungkap Bahayanya Formalin Bagi Tubuh
Makanan yang dicampur dengan formalin kata Martin sangat berbahaya karena dampaknya jangka panjang.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Weni Wahyuny
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Balai Besar POM di Palembang, Martin Suhendri mengatakan kepada Tribun saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa ikan giling merk Isti hasil temuan tim gabungan ini telah melanggar UU bahan pangan.
“Iya betul melanggar melanggar UU bahan pangan karena mengandung bahan berbahaya jenis formalin,” kata Martin.
Martin mengatakan formalin merupakan bahan pengawet dan tidak digunakan sebagai bahan makanan karena dampak untuk manusia sangat berbahaya.
“Terkait adanya 8,3 ton ikan berformalin ini kami juga selalu memantau penggunaan bahan tersebut. Terutama pada saat Ramadan menjelang hari lebaran banyak pengusaha nakal yang mengambil keuntungan dari makanan ini sehingga merugikan masyarakat," ujarnya.
Makanan yang dicampur dengan formalin kata Martin sangat berbahaya karena dampaknya jangka panjang.
"Efeknya memang tidak langsung dirasakan namun dampaknya itu jangka panjang. Akan menyerang hati dan ginjal dan bisa menyebabkan kanker,” ujarnya.
Pihaknya saat ini sedang menunggu surat resmi dari Kepolisian terkait uji laboratorium yang disebut dengan uji lanjut.
“Kami lagi menunggu administrasi penyelidikannya,” katanya.
Baca juga: Heboh 8,3 Ton Ikan Giling Disita di Pasar Induk Jakabaring, Kenali Ciri Ikan Mengandung Formalin
Baca juga: Geger 8,3 Ton Ikan Giling Disita di Pasar Induk Jakabaring, Polisi Ungkap Fakta, Pengakuan Pelaku
Berita sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana Khusus (Pidsus) bekerjasama dengan Balai POM Palembang dan Balai Karantina Ikan Kelas I SMB II Palembang serta Dinas Perikanan Palembang berhasil mengungkap penemuan ikan kakap giling mengandung formalin, malam ini di Pasar Induk Jakabaring.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus, AKP Iwan Gunawan mengatakan berhasil menemukan satu merk ikan giling di pasar Induk Jakabaring, kelurahan 15 Ulu Palembang.

“Yaitu merk Isti yang melebihi bahan pengawet dalam bentuk formalin, yang berhasil kami sita adalah 8,3 ton ikan giling merk Isti yang ada di pasar Induk Jakabaring,” kata Irvan, Jumat (30/4/2021) malam.
Irvan menjelaskan apabila kadar penggunaan formalin melebihi 0,01 persen sudah termasuk ke dalam kadar makanan yang sudah melebihi batas toleransi sehingga ini makanan tersebut dianggap tidak layak untuk dikonsumsi.
“Mereka ini sudah beroperasi selama 1 tahun lebih. Kalau tidak ditangkap ikan giling ini pasti dikonsumsi masyarakat. Kami sedang mengkaji apakah nanti akan dimusnahkan dan dikubur karena tidak mungkin untuk dikonsumsi oleh masyarakat Palembang,” jelasnya.
Irvan mengatakan setiap menjelang Idul Fitri semua bahan pokok demandnya tinggi.