Polri Akhirnya Jelaskan Keterlibatan Munarman Dalam Aksi Terorisme, Tak Boleh Bertemu Siapapun

Polri Akhirnya Jelaskan Keterlibatan Munarman Dalam Aksi Terorisme, Tak Boleh Bertemu Siapapun

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Beberapa hari ini, publik di Indonesia tengah ramai membahas tentang mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri,

Munarman diamankan karena dugaan tindak pidana terorisme.

Namun hingga kini Densus 88 Antiteror Polri masih memeriksa Munarman sebagai tersangka.

Hingga saat ini, Munarman telah diperiksa selama 3 hari di Polda Metro Jaya.

Dia pun belum diperbolehkan bertemu dengan pihak kuasa hukum ataupun keluarga.

"Penyidik densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan tentunya terkait keterlibatan aksi aksi terorisme yang dilakukan oleh saudara M di beberapa wilayah di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Lebih lanjut, Ahmad menyatakan pihaknya masih belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan Munarman.

Dia masih menunggu kabar dari Densus 88.

"Termasuk keterlibatannya di jaringan terorisme. Jadi kami sampaikan kenapa belum update tentang penanganan saudara M kami sampaikan bahwa terus penyidik melakukan pengembangan," katanya.

Baca juga: Polri Akhirnya Buka Suara Soal Munarman Masih Dilarang Ditemui : Kasus Terorisme itu Berbeda

Baca juga: Aziz Yanuar akan Surati Kapolri karena Dilarang Bertemu Munarman : Sosok Humanis, Berhati Lembut

Baca juga: Mantan Sekjen FPI ditangkap Densus 88, Korsa: Penangkapan Munarman Melanggar Hukum dan HAM

Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD.

Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Polri Sebut Punya Bukti Kuat

Aparat Kepolisian RI memastikan memiliki alat bukti yang kuat saat menangkap eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah melakukan gelar perkara tak hanya sekali sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.

"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ahmad menyatakan penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.

Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.

"Jadi bukan ujug-ujug langsung gitu. Dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara. Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Masih Dalami Keterlibatan Munarman Dalam Aksi Terorisme

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved