Polri Akhirnya Buka Suara Soal Munarman Masih Dilarang Ditemui : Kasus Terorisme itu Berbeda

Ia menyampaikan penyidik Polri juga masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
Dian Erika/ Kompas.com
Munarman, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ditangkap oleh Densus 88. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polri akhirnya buka suara terkait larangan menemui eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman hingga Jumat (30/4/2021), hari ini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Munarman merupakan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Dengan kata lain, kata dia, penyidikan hingga hukum acara pidana yang dilakukan kepada Munarman berbeda dengan tersangka dalam kasus tindak pidana umum biasa.

"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Ia menyampaikan penyidik Polri juga masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut," katanya.

Baca juga: Aziz Yanuar akan Surati Kapolri karena Dilarang Bertemu Munarman : Sosok Humanis, Berhati Lembut

Munarman, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ditangkap oleh Densus 88.
Munarman, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ditangkap oleh Densus 88. (Dian Erika/ Kompas.com)

Sebelumnya, Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) akan melayangkan surat yang berisi permohonan perlindungan hukum ke beberapa pihak terkait termasuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Anggota tim Taktis Azis Yanuar mengatakan, itu dilakukan pihaknya karena mereka mengaku hingga saat ini masih belum bisa menemui Munarman yang sedang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

Aziz mengatakan upaya tersebut dilakukan agar kliennya mendapat perlindungan dari upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi dan sasaran pelampiasan dendam berbalut dalih penegakan hukum.

"Permohonan perlindungan hukum dari Warga Negara Indonesia menggunakan instrumen negara yang ditujukan kepada rencananya Bapak Kapolri yang terhormat, bapak-bapak anggota dewan yg terhormat dan institusi lain yg terkait," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Adapun alasan Aziz melayangkan permohonan tersebut kepada Kapolri karena dirinya menilai sosok tersebut sebagai orang yang humanis.

Tak hanya itu, Jendral Listyo juga dinilai memiliki hati yang lembut sehingga Aziz meyakini kliennya akan mendapat perlindungan Hak Asasi Manusia.

"Beliau adalah sosok humanis dan berhati lembut, insyaAllah peduli dengan nasib HAM WNI," katanya.

Berita Tentang Munarman

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polri Tak Izinkan Kuasa Hukum Temui Munarman di Polda Metro Jaya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved