Aziz Yanuar akan Surati Kapolri karena Dilarang Bertemu Munarman : Sosok Humanis, Berhati Lembut
Kabarnya, dalam waktu dekat tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) akan berkirim surat ke beberapa pihak atas ke
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat ini tengah menjalani proses penahanan di Polda Metro Jaya terkait dugaan perkara terorisme.
Kendati begitu, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, hingga hari Kamis (29/4/2021) kemarin, pihaknya masih belum diberikan akses untuk menemui kliennya tersebut.
"Belum (diizinkan untuk bertemu)," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Kamis (29/4/2021).
Padahal kata dia sudah ada salah satu kuasa hukum Munarman bernama Qumar yang telah mendatangi Polda Metro Jaya.
Kata Aziz, hal itu membuat Munarman belum juga mendapatkan haknya di dalam ruang tahanan, bahkan untuk persoalan mengganti pakaian sekalipun.
"Iya tadi dari pagi sudah (ada yang datang ke Polda), Munarman masih belum bisa juga mendapat hak nya, makan dan minum serta baju untuk ganti, serta kunjungan kuasa hukum",
"Sudah beberapa hari kami coba, tetap dilarang," katanya menambahkan.
Lanjut Aziz mengatakan, meski hingga kini pihaknya belum diberikan izin untuk bertemu kliennya itu, bukan berarti mereka tidak melakukan upaya.
Kabarnya, dalam waktu dekat tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) akan berkirim surat ke beberapa pihak atas kejadian ini.
"Kami akan bersurat ke beberapa pihak terkait arogansi ini, maksimal senin," tukasnya.

Baca juga: Alasan Polisi Tutup Mata Munarman dengan Kain Hitam saat Digelandang Petugas : Standar Internasional
Baca juga: Polri Akhirnya Buka Suara Soal Alasan Baru Tangkap Munarman setelah 7 Hari jadi Tersangka
Akan Layangkan Surat ke Kapolri
Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) akan melayangkan surat yang berisi permohonan perlindungan hukum ke beberapa pihak terkait termasuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Anggota tim Taktis Azis Yanuar mengatakan, itu dilakukan pihaknya karena mereka mengaku hingga saat ini masih belum bisa menemui Munarman yang tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Aziz mengatakan upaya tersebut dilakukan agar kliennya mendapat perlindungan dari upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi dan sasaran pelampiasan dendam berbalut dalih penegakan hukum.
"Permohonan perlindungan hukum dari Warga Negara Indonesia menggunakan instrumen negara yang ditujukan kepada rencananya Bapak Kapolri yang terhormat, bapak-bapak anggota dewan yg terhormat dan institusi lain yg terkait," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).