Seputar Islam

Bolehkah Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Pria, Ini Syarat dan Hukumnya Menggantikan Sholat Jumat

Bolehkah Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Pria, Ini Syarat dan Hukumnya Menggantikan Sholat Jumat

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL
Bolehkah Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Pria, Ini Syarat dan Hukumnya Menggantikan Sholat Jumat 

Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,

Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)

Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved