Seputar Islam

Bolehkah Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Pria, Ini Syarat dan Hukumnya Menggantikan Sholat Jumat

Bolehkah Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Pria, Ini Syarat dan Hukumnya Menggantikan Sholat Jumat

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL
Bolehkah Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Pria, Ini Syarat dan Hukumnya Menggantikan Sholat Jumat 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sholat jumat merupakan sholat yang dilakukan pada hari jum’at seperti masuknya waktu sholat dzuhur yang dikerjakan dua rakaat setelah dua khutbah.

Hukum melaksanakan Sholat Jumat adalah wajib bagi seorang muslim laki-laki yang tidak mempunyai halangan atau uzur.

Kewajiban melaksanakan Sholat Jumat tertera dalam Al Quran dan hadits.

Lantas timbul pertanyaan apakah sholat jumat bisa digantikan dengan sholat dzuhur? apa syarat dan hukumnya.

Jadwal Sholat Jumat Hari Ini Jam Berapa? Berikut Niat Shalat Jumat, Tata cara dan Keutamaannya

Bacaan Niat Sholat Jumat untuk Makmum Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Dikutip Surya.co.id berjudul Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meluruskan imbauan dari MUI pusat yang melarang atau mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah terkait merebaknya virus corona.

Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin menjelaskan larangan shalat Jumat dengan diganti shalat dzuhur di rumah ini tidak serta merta berlaku bagi semua umat muslim di Indonesia.

Larangan tersebut dikhususkan bagi orang yang tengah sakit terutama yang sakit dengan gejala mirip terjangkit corona.

Selain itu, daerah yang tengah mewabah virus corona juga diperbolehkan tidak menggelar shalat Jumat.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020.

Fatwa itu menguraikan jika umat muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan virus corona tinggi atau zona merah dianjurkan untuk tidak shalat di masjid dan bisa diganti dengan shalat dzuhur di rumah.

Sementara itu, di tempat yang potensi penularan corona rendah atau zona kuning dan hijau masyarakat bisa tetap shalat Jumat seperti biasa.

Sholat Jumat Hari ini Jam Berapa, Cek Jadwal Semua Daerah Lengkap dengan Tata Cara

Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur.

Hukum laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.

Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:

"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)

Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk shalat berjamaah di masjid.

Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam shalat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan.

Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Barang siapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya." (HR Muslim)

Waktu Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Perempuan dan Hukum Sholat Jumat Bagi Wanita

Hukum sholat jumat diganti dengan sholat dzuhur?

Menurut Ustadz Adi Hidayat, shalat Jumat boleh diganti dengan shalat Dzuhur, jika memang tidak memungkinkan seseorang menunaikan shalat Jumat secara hukum syar’i.

Misalnya, ketika seseorang sedang dalam perjalanan atau safar, atau dalam kesulitan, yang tidak memungkinkan menunaikan shalat Jumat, maka orang tersebut dibolehkan. Bahkan diwajibkan mengganti jumatnya dengan menunaikan shalat Dzuhurnya empat rakaat, menurut Ustadz Adi itu hukumnya sah.

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan, Nabi Muhammad Saw. dalam safarnya tidak menunaikan shalat Jumat, yang beliau tunaikan shalat duhurnya.

Atau ketika ada seseorang dalam kesulitan misalnya, dalam keadaan hauf (kesulitan), ada ketakutan, terkena bencana, ada banjir, ada badai, ada dingin yang sangat luar biasa, sehingga tidak bisa ke masjid, maka tunaikan shalat duhur di rumah, sebagai ganti shalat Jumat.

“Itu sah dilakukan, jika adalam keadaan kesulitan tadi. Tapi mohon maaf kalau urusannya kembali kepada pekerjaan, yang menjadikan Anda tidak bisa jumat lagi, tidak bisa jumat lagi, saran saya, sambil bekerja sekarang sambil cari pekerjaan lain yang bisa memudahkan Anda shalat Jumat,” kata Ustadz Adi, seperti dilansir dari sebuah akun Instagram @tausiyahku, Jumat (27/9/2019).

Ustadz Adi mengingatkan, soal rizki seseorang itu sudah diatur oleh Allah Swt. jadi jangan takut kehilangan rizki. Sebab menurutnya haditsnya sohih, sebelum seseorang meninggal, semua rizki akan diberikan kepada semua mahluk ciptaan Allah Swt.

“Anda shalat, Anda tidak shalat rizki Anda diberikan. Tapi celakanya, kalau Anda tidak shalat, maaf Anda tidak shalat, akhirat Anda belum terjamin. Rizki Anda sudah dijamin, tapi surga Anda belum dijamin. Orang tidak shalat dapat rizki, Anda shalat dapat rizki, tapi persoalannya yang shalat dapat surga, yang tidak shalat belum jelas surganya. Anda tinggal pilih saja,” pungkasnya.

Hukum Shalat Jumat Wajib

Diketahui sholat jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap.

Hukum sholat (kbbi/salat) jumat bagi laki-laki adalah wajib.

Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,

Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,

Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)

Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved