Seputar Islam
Bolehkah Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Pria, Ini Syarat dan Hukumnya Menggantikan Sholat Jumat
Bolehkah Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Pria, Ini Syarat dan Hukumnya Menggantikan Sholat Jumat
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Sholat jumat merupakan sholat yang dilakukan pada hari jum’at seperti masuknya waktu sholat dzuhur yang dikerjakan dua rakaat setelah dua khutbah.
Hukum melaksanakan Sholat Jumat adalah wajib bagi seorang muslim laki-laki yang tidak mempunyai halangan atau uzur.
Kewajiban melaksanakan Sholat Jumat tertera dalam Al Quran dan hadits.
Lantas timbul pertanyaan apakah sholat jumat bisa digantikan dengan sholat dzuhur? apa syarat dan hukumnya.
• Jadwal Sholat Jumat Hari Ini Jam Berapa? Berikut Niat Shalat Jumat, Tata cara dan Keutamaannya
• Bacaan Niat Sholat Jumat untuk Makmum Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Dikutip Surya.co.id berjudul Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meluruskan imbauan dari MUI pusat yang melarang atau mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah terkait merebaknya virus corona.
Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin menjelaskan larangan shalat Jumat dengan diganti shalat dzuhur di rumah ini tidak serta merta berlaku bagi semua umat muslim di Indonesia.
Larangan tersebut dikhususkan bagi orang yang tengah sakit terutama yang sakit dengan gejala mirip terjangkit corona.
Selain itu, daerah yang tengah mewabah virus corona juga diperbolehkan tidak menggelar shalat Jumat.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020.
Fatwa itu menguraikan jika umat muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan virus corona tinggi atau zona merah dianjurkan untuk tidak shalat di masjid dan bisa diganti dengan shalat dzuhur di rumah.
Sementara itu, di tempat yang potensi penularan corona rendah atau zona kuning dan hijau masyarakat bisa tetap shalat Jumat seperti biasa.
• Sholat Jumat Hari ini Jam Berapa, Cek Jadwal Semua Daerah Lengkap dengan Tata Cara
Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur.
Hukum laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.
Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:
"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)