Wanita Muda Ini Lahirkan Anak Kembar Usai Dirudapaksa Ayah Kandung, Begini Kronologinya
AT dengan gagahnya memperkosa anak kandung hingga melahirkan bayi kembar. Perilaku bejat ayah kandung itu terjadi di NTT
TRIBUNSUMSEL.COM - AT dengan gagahnya memperkosa anak kandung hingga melahirkan bayi kembar.
Perilaku bejat ayah kandung itu terjadi di NTT.
Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya.
Akibat tindakan bejat sang ayah berinisial AT (56), anak kandung berinisial YVT (28), itu hamil dan melahirkan anak kembar.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban YVT melahirkan anak kembar.
Bahtera menjelaskan, korban diperkosa ayah kandungnya sebanyak dua kali di kebun belakang rumah mereka pada Juli 2020.
"Sebelum diperkosa, korban diancam dengan sebilah parang kalau tidak mau melayani nafsu ayahnya," ungkap Bahtera kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Bahtera mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban yang bekerja di Kabupaten Timor Tengah Utara, pulang ke rumahnya.
Di rumahnya, korban tinggal bersama pelaku dan dua saudarinya.
Pada 5 juli 2020, korban YVT berulang tahun yang ke-28.
Pelaku AT kemudian mengajak korban pergi ke kebun milik kerabat mereka yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah.
Tiba di kebun, pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah parang yang ditempelkan pada leher bagian kiri.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban menolak dengan berhubungan badan," kata Bahtera. Karena merasa terancam, korban akhirnya pasrah dan diperkosa oleh pelaku. Kemudian, pada akhir Juli 2020, pelaku kembali memerkosa korban.
"Waktu itu dilakukan pada malam hari di kebun yang letaknya persis di belakang rumah mereka," kata Bahtera.
Setelah dua kali pemerkosaan itu, korban hamil.
Ketika umur kehamilan korban satu bulan, pelaku membujuk mengugurkan janin menggunakan ramuan kulit pohon bubuk.
"Pelaku ini memaksa korban menggugurkan janin karena takut diketahui orang lain dan kerabat mereka. Tapi ditolak korban,"ujar Bahtera.
Selanjutnya pada Selasa (20/4/2021), sekitar pukul 00.30 WITA, korban melahirkan anak kembar berjenis kelamin laki-laki.
Proses persalinan dibantu pelaku dan dua adik korban YT dan AT.
Bayi kembar pertama lahir dengan selamat.
Pelaku kemudian memanggil DK, seorang tukang urut untuk membantu memotong tali pusar bayi.
Saat pelaku dan DK tiba di rumah, korban sudah melahirkan bayi kembar kedua, namun dalam keadaan meninggal dunia.
Karena salah seorang bayi sudah meninggal, pelaku pun menggali kubur kemudian berdoa dan menguburkan jenazah bayi tersebut di dalam rumah bulat yang juga merupakan dapur.
Bayi yang masih hidup sudah dipotong tali pusarnya.
Sementara bayi yang sudah meninggal tidak dipotong tali pusarnya.
Polisi pun telah menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka di Mapolres TTS.
Pelaku dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas
