Berita PALI
Pria Mabuk di PALI Tusuk Dada Korban 3 Lubang, Naik Pitam Karena Dipukuli, Niat Melerai Perkelahian
Setelah kejadian itu, saya menyesal dan langsung kabur. Tapi belum sampai sehari, aku ditangkap polisi di tempat persembunyian di sebuah kebun.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Bermaksud hendak melerai perkelahian antara kedua pemuda, namun pelaku malah menghujamkan pisau kepada salah seorang pemuda tersebut hingga nyawanya tak bisa diselamatkan.
Mulanya saat korban Piktaria dan Anugerah (teman korban) warga Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terlihat bercanda lalu terlibat perkelahian di sebuah pondok di desa tersebut.
Saat terjadi perkelahian itu, pelaku yang sedang mabuk datang dan bermaksud hendak melerai.
Meski begitu, saat memisahkan kedua pemuda itu, korban memukul pelaku sebanyak dua kali.
Tentu saja, atas perlakuan korban, pelaku naik pitam dan secara spontan mencabut pisau yang diselipkan di panggangnya kemudian menusukannya ke arah perut dan dada korban sebanyak tiga kali.
Mendapat luka tusukan, korban berlari menjauh dari pelaku dan meminta tolong warga lainnya. Sementara pelaku panik dan melarikan diri.
Korban tersungkur lebih kurang 20 meter dari lokasi kejadian dan warga yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Desa Babat kecamatan Penukal.
Namun nyawa korban tidak tertolong dan perawat di puskesmas itu menyatakan korban meninggal dunia.
Diketahui, perbuatan pelaku Suparyono warga Desa Purun Kecamatan Penukal terjadi pada Senin (5/4/2021) tengah malam di sebuah pondokan dan sempat menggemparkan warga sekitar
Kronologi kejadian penganiayaan yang menghilangkan nyawa Piktaria diketahui saat Polsek Talang Ubi menggelar rekonstruksi di halaman Mapolsek Talang Ubi, Selasa (27/4/21) disaksikan dari Kejaksaan Negeri PALI dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi.
"Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," ungkap Kapolsek Talang Ubi melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang SH.
Baca juga: Munawarman Pengacara HRS Ditangkap Polisi, Alamsyah Hanafiah: Saya Belum Tahu Duduk Ceritanya
Baca juga: Ditanya Hukuman Mati, Inilah Jawaban Ateng Bandar Narkoba Tangga Buntung
Setelah menyaksikan rekonstruksi itu, Triandri Riszka Bayu valentine SH Kasubsi Pidsus Kejari PALI menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan ada pasal lain yang dikenakan mengingat kasus itu masih ranah penyidikan.
"Ini masih di ranah penyidik tidak menutup kemungkinan ada pasal lain yang dikenakan. Berkas sudah tahap P16 atau penunjukan jaksa," ujarnya.
Sementara, dari pengakuan tersangka Suparyono bahwa aksi yang dilakukannya itu spontan karena tersulut emosi karena niat baiknya untuk melerai dibalas dengan bogem mentah oleh korban.
"Setelah kejadian itu, saya menyesal dan langsung kabur. Tapi belum sampai sehari, aku ditangkap polisi di tempat persembunyian di sebuah kebun," katanya. (sp/reigan)