Berita Palembang
Kontraktor Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 miliar
Kejati Sumsel menerima Pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan cor jalan pelabuhan dalam-indralaya tahun anggaran 2017
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp.2 miliar dari kasus dugaan korupsi pembangunan cor jalan pelabuhan dalam-indralaya tahun anggaran 2017.
Uang itu dikembalikan cash oleh tersangka Sadra Nugraha alias Caca yang merupakan kuasa direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi dan bertindak sebagai kontraktor dalam proyek tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan ihwal pengembalian uang kerugian negara tersebut.
"Seperti yang kita tahu saat ini sudah ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni inisial FZ dan SN. Hari ini SN mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.2 miliar," ujarnya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Palembang Terus Bertambah, Ada 14 Kecamatan Zona Merah
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumsel, Viktor Antonius mengatakan, hasil audit BPKP Sumsel menunjukkan adanya kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai Rp.3,229 miliar.
Dimana, sebanyak Rp.2 miliar kini telah dikembalikan ke negara atas inisiatif dari tersangka Sadra Nugraha sendiri.
"Untuk sementara waktu, uang ini kita titipkan di bank BRI cabang A Rivai dengan rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Selanjutnya uang ini akan kita jadikan barang bukti di pengadilan nantinya," jelas dia.
Adapun modus operandi dalam perkara ini adalah pengurangan volume pada proyek.
Hal itulah yang menimbulkan adanya kerugian negara.
"Tapi itu masih dugaan tim penyidik. Semuanya baru akan dibuktikan saat persidangan. Dan hingga saat ini proses penyidikannya sudah memasuki tahap 1.
Semoga saja habis lebaran semuanya bisa rampung untuk selanjutnya akan kita lakukan pelimpahan berkas ke pengadilan agar proses persidangan bisa segera dimulai," ujarnya.
Baca juga: Warga Serbu Pasar Murah di Palembang, Daging Sapi Beku Rp 87 Ribu per Kg, Ayam Rp 29 Ribu per Kg
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Sadra Nugraha, Firli Darta SH yang mewakili pengembalian uang tersebut memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang kini sedang berjalan.
"Bahwa hari ini kita mendampingi dari keluarga SN. Untuk mengembalikan uang kerugian negara atas tindak pidana korupsi. Dan kami memastikan bahwa klien kami akan tetap kooperatif dalam menghadapi kasus ini," ujarnya.
Sebagai informasi, selain Sadra Nugraha, penyidik Kejati Sumsel sudah lebih dulu menetapkan Fauzi, ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka.
Fauzi berperan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut.