Berita Palembang

Kontraktor Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 miliar

Kejati Sumsel menerima Pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan cor jalan pelabuhan dalam-indralaya tahun anggaran 2017

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Perwakilan pihak Sadra Nugraha, kontraktor tersangka dugaan korupsi pembangunan cor jalan pelabuhan dalam-indralaya tahun anggaran 2017, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.2 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (26/4/2021) 

Keduanya saat ini sudah ditahan di rutan Klas I A Pakjo Palembang. 

Mereka terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 miliar. 

Dan Pasal 3 UU NO.20 THN 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved