Berita Palembang
Kontraktor Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 miliar
Kejati Sumsel menerima Pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan cor jalan pelabuhan dalam-indralaya tahun anggaran 2017
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Perwakilan pihak Sadra Nugraha, kontraktor tersangka dugaan korupsi pembangunan cor jalan pelabuhan dalam-indralaya tahun anggaran 2017, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.2 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (26/4/2021)
Keduanya saat ini sudah ditahan di rutan Klas I A Pakjo Palembang.
Mereka terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 miliar.
Dan Pasal 3 UU NO.20 THN 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1miliar
Tags
Kasus Dugaan korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Da
Kontraktor Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indral
Tersangka Kasus Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam O
berita palembang terupdate
berita palembang terkini
Berita Palembang Hari Ini
Kejati Sumsel
Kejati sumsel terima pengembalian uang kerugian ne
Rekomendasi untuk Anda