Di Lampu Merah Pegang Bokong Gadis 19 Tahun, Pria 47 Tahun Terancam 2 Tahun Penjara, Kronologinya
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Nandar mengatakan HF menghampiri korban di simpang empat Sumurpecu
TRIBUNSUMSEL.COM - Buntut panjang pegang bokong perempuan di lampu merah, pria usia 47 tahun ini terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
HF, pria mesum itu kini diringkus Satreskrim Polres Serang Kota.
Sementara korbannya S usia 19 tahun.
HF melakukan aksi tak terpujinya saat di tempat umum, tepatnya di lampu merah pada Rabu (21/4/2021) lalu.
Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di rumahnya di Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Nandar mengatakan HF menghampiri korban di simpang empat Sumurpecung, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat traffic light menyala hijau, HF memegang bokong korban berinisial S (19)."
"Setelah itu HF melarikan diri," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (25/4/2021).
Selain menangkap HF, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio merah, kaos biru, dan helm hitam.
"HF berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Nandar.
Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
(TribunBanten.com/Agung Yulianto Wibowo)
