Berita Muaraenim
Dewan Sepakat Tolak LKPJ Bupati Muaraenim Setebal 889 Lembar, Ada Perdebatan
DPRD Kabupaten Muaraenim Menolak LKPJ tahun 2020 setebal 889 lembar yang diajukan Bupati Muaraenim, di gedung DPRD Muara Enim, Senin (26/4/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,---DPRD Kabupaten Muara Enim tolak LKPJ Bupati Muara Enim Tahun 2020.
Pasalnya, dewan menilai buku laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim 2020 setebal 889 lembar sangat sulit melihat rekomendasi yang sudah dan belum ditindak lanjuti di gedung DPRD Muara Enim, Senin (26/4/2021).
Dalam sidang paripurna dengan agenda penyerahan dan penjelasan Bupati Muara Enim terhadap LKPJ Bupati Muara Enim Tahun 2020,
yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki Bsc, dan dihadiri Plh Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU),
Penjabat Seketeris Daerah Muara Enim Drs Emran Tabrani MSi, Staf Ahli, Forkopimda dan kepala OPD, mendapat penolakan dan terjadi perdebatan oleh anggota DPRD yang mengikuti sidang paripurna, sehingga sempat diskor selama lima menit.
Baca juga: Viral Video Pungli Sopir Truk di Belimbing Muaraenim, Polres Tangkap 1 Pelaku
Anggota Dewan menilai buku laporan keterangan pertanggujawaban Bupati Muara Enim 2020 sebanyak 889 lembar sangat sulit melihat hasil rekomendasi yang mana sudah ditindak lanjuti dan mana yang belum.
Setelah terjadi perdebatan dan mendapatkan penolakan dewan, akhirnya pimpinan rapat paripurna menskor sampai batas waktu dan penjadwalan ulang.
“Rapat paripurna kami tunda dulu sambil menunggu hasil perbaikan dari pihak eksekutif,” tutup Liono Basuki.
Menurut anggota DPRD Muara Enim dari fraksi Demokrat, Dwi Windarti SH MH meminta pihak ekskutif menyampaikan dalam bentuk matrix sehingga dapat dibaca dengan mudah.
Sebab jika melihat dari yang disampaikan dalam buku besar ini, sangat sulit mengetahui antara sudah ditindak lanjuti apa yang sudah dan belum dimasukan hasil rekomendasi tim perumus dalam buku tersebut.
Untuk itu, dirinya meminta disandingkan dahulu antara hasil rekomendasi yang dikeluarkan tim perumus pada tahun 2020, dengan yang sudah direalisasikan masuk dalam buku perumusan LKPJ.
Baca juga: Nekat Bobol Rumah Tetangga, Pemuda Ujan Mas Muaraenim Dibekuk Polisi
sehingga sebelum semuanya terakomodir untuk tidak diterima dulu karena ini adalah proses check di DPRD sehingga rekomendasi yang sudah disampaikan di tahun lalu bisa dikrosecek di dalam buku LKPJ, karena kebanyakan yang muncul dalam buku LKPJ ini terlihat hanyalah retorika mengulang kalimat ditahun sebelumnya.
Tujuan dari rekomendasi yang belum direalisasikan akan bisa direkomendasikan kembali tahun ini.
“Jadi kami tunggu itu sebagian yang tidak terpisahkan. Dan kami berharap LKPJ tidak dilanjutkan pimpinan karena sepertinya tidak serius pemerintah kabupaten menindak lanjuti apa yang rekomendasikan oleh dewan. Paripurna Diskors dulu sampai dengan data (rekomendasi) dimunculkan dulu dan disampaikan kepada dewan,” tegasnya mantan Wakil Ketua DPRD Muara Enim ini.
Sementara itu Plh Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU), menjelaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan Legislatif untuk ditindak lanjuti oleh ekskutif.
Namun yang dilaporkan adalah yang kami tindak lanjuti saja.