Berita Muaraenim

Viral Video Pungli Sopir Truk di Belimbing Muaraenim, Polres Tangkap 1 Pelaku

Polres Muaraenim menangkap satu pelaku Pungli terhadap sopir truk batubara di Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim. Video Pungli Viral di Medsos.

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/IKA
Waka Polres Muaraenim,Kompol Agung Adithya Pranata didampingi Kabag Ops,Kompol William Harbensyah dan Kasat Reskrim,AKP Widhi Andika Darma saat menggelar press rilis terkait diamankannya pelaku pungli yang meresahkan para sopir yang beraksi di kawasan kecamatan Belimbing. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Berdalih sepi pelanggan tampal Ban, Melyadi (30) warga Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim ini diringkus oleh jajaran Polres Muaraenim karena diduga palak sopir plat luar.

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan,Senin,(26/4/2021) tersangka ditangkap polisi setelah video aksi pemalakan yang di lakukan pelaku viral beredar di media sosial.

Menindak lanjuti hal tersebut kemudian jajaran Polres Muaraenimpun dengan dibackup penuh oleh Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan, alhasil pelaku pun ditangkap.

Aksi pemalakan terhadap  sopir truk batubara sudah terjadi untuk kedua kalinya dan peristiwa pemalakan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pelakupun langsung digelandang petugas ke Polres Muaraenim guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Nekat Bobol Rumah Tetangga, Pemuda Ujan Mas Muaraenim Dibekuk Polisi

Kapolres Muaraenim,AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Muaraenim,Kompol Agung Adhytia didampingi jajarannya membenarkan adanya penangkapan pelaku pungli tersebut.

" Pelaku kita tangkap setelah tertangkap tangan melakukan pemalakan lagi yang kedua kalinya setelah video pertamanya melakukan pemalakan beredar luas di masyarakat melalui media sosial, setelah melihat video tersebut,sebagai bentuk pelayanan prima kita kepada masyarakat,kurang lebih dari 24 jam,pelaku berhasil kita amankan,"katanya.

Ia juga mengatakan bahwa diduga pelaku sudah sering melakukan pemalakan tersebut dengan jumlah uang yang diminta bervariasi mulai Rp 20 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Yang menjadi target pelaku rata-rata adalah mobil-mobil yang menggunakan plat luar,dan tidak hanya itu, uang hasil malak diduga digunakannya untuk membeli narkoba,hal ini dibuktikan dengan ditemukan dan diamankannya alat hisap atau bong,"katanya.

Ditambahkan Kasat Reskrim,AKP Widhi Andika Darma bahwa terkait kasus tersebut tersangka diancam pasal 368 ayat 1.

" Dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan terkait kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman terhadap pelaku,"katanya.

Selain itu lanjutnya pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau warna coklat, 1 buah topi merk volcom warna hitam.

Baca juga: Innalilahi, Lagi-lagi Ada Warga Muara Enim Meninggal Dunia karena Covid-19, 2 Kecamatan Zona Merah

Selanjutnya 1 unit sepeda motor honda vario warna biru tanpa plat nomor Polisi,  Uang tunai tunai sebesar Rp 20 ribu, dan 1 buah pirek diduga sisa pemakaian Nakotika jenis sabu-sabu dan  1 buah korek api gas. 

Dilain pihak, Pelaku, Melyadi (30) dihadapan awak media berdalih terpaksa melakukan aksi pemalakan tersebut akibat sepinya pelanggan tampal ban yang biasa singgah dibengkelnya.

"Aku baru duo bulan ngelakukan pemalakan, tampal ban sepi,macet katek penghasilan, jadi terpaksa minta uang kesopir-sopir,"katanya.

Ia juga mengaku bahwa ia melakukan pemalakan dengan modus minta untuk membeli makan.

"Paling minta Rp 30 ribu,kalau sudah biso beli untuk makan samo minyak motor jadilah, aku idak ngancam pak,aku ngomong samo sopir minta duet,bagi untuk beli makan,"kilahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved