Larangan Mudik
Curhat Pemilik Loket di Lubuklinggau, Dampak Larangan Mudik Omzet Anjlok
Tahun ini pemerintah pusat resmi mengeluarkan aturan larangan mudik tahun 2021.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
"Nanti akan kita cek satu persatu yang melintas asal dari mana kemudian tujuanya kemana, apabila ketahuan langsung kita putar balikkan, terutama yang ada indikasi akan mudik hari raya dikampungnya," ungkapnya.
Ia pun menegaskan tidak adak memberi tolerir kepada masyarakat yang ketahuan melakukan akal-akalan, semuanya telah diantisipasi karena polisi sudah mengetahui hal-hal semacam itu.
"Nanti kita akan cek and ricek kroscek terhadap para pengguna jalan, bila ketahuan menumpang truk
para pengendara itu langsung akan kita suruh kembali, artinya kita betul-betul selektif penyekatan tersebut," tegasnya.
Ia juga menyebutkan, untuk kendaraan yang boleh melintas di Kota Lubuklinggau pada saat terjadi penyekatan nanti hanya kendaraan barang, selain dari kendaraan barang tidak diperbolehkan.
"Yang boleh hanya kendaraan barang termasuk kendaraan sayur-sayuran dari Curup Bengkulu kita perbolehkan, sedangkan untuk taksi atau angkot tidak kita perbolehkan," ungkapnya.
Selain pos penyekatan, Polres Lubuklinggau akan mendirikan
pos pengamanan Pos PAM depan JM dan Lippo di Jl Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Pos PAM Simpang Periuk Jl HM Soeharto Kelurahan Lubuklinggau Selatan II.
"Pos PAM kedepan bertugas melaksanakan pengamanan, ketertiban dan kelancaran melaksanakan PAM bagi masyarakat yang akan melaksanakan lebaran dan memberikan himbauan Prokes 5 M," ujarnya. (Joy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/salah-satu-penumpang-tujan-probolinggo-25425.jpg)