Larangan Mudik
Curhat Pemilik Loket di Lubuklinggau, Dampak Larangan Mudik Omzet Anjlok
Tahun ini pemerintah pusat resmi mengeluarkan aturan larangan mudik tahun 2021.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Tahun ini pemerintah pusat resmi mengeluarkan aturan larangan mudik tahun 2021.
Akibatnya, para pemilik agen tiket bus di Kota Lubuklinggau mengaku kesal dengan adanya larangan beroperasinya moda transportasi darat pada tahun ini.
Dahler, pemilik agen tiket Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, selama 30 tahun membuka agen loket tahun ini merupakan tahun terparah.
"Selama saya jadi agen loket inilah yang terparah, tahun kemarin enggak terlalu parah masih bisa, tapi sekarang sepertinya lebih ketat lagi," ungkap Dahler pada wartawan, Senin (26/4/2021).
Ia mengaku, pada musim mudik tahun lalu omzet penjualan tiket di agen bus miliknya sudah menurun drastis. Kali ini ketika aturan larangan mudik kembali diberlakukan membuatnya tambah susah.
"Dulu memasuki pertengahan Ramadan ini sudah keliatan lonjakan penumpang. Sekarang dapat uang Rp 1 juta saja susah sekali, paling banyak penumpang 2-3 orang itu pun tidak tiap hari," ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pemilik bus dari Medan sudah mengonfirmasi bus akan terakhir berangkat dari Medan tanggal 30 April, lalu lewat Lubuklinggau terakhir tanggal 3 Mei mendatang.
Sementara keberangkatan yang dari arah pulau Jawa berangkat tanggal 3 Mei dan akan lewat Kota Lubuklinggau tanggal 5 Mei mendatang.
"Sehabis itu tutup sementara tidak jalan lagi menunggu aturan terbaru, sementara untuk kita loket tetap kita buka, karena kalau tutup kita mau makan apa," ungkapnya.
Ia berharap pemerintah memberi perhatian dan kelonggaran terhadap pelaku usaha bus. Apalagi saat ini pemerintah sudah memberi kelonggaran sarana test Covid-19.
"Sekarang sudah banyak alat test Covid-19, harusnya diberlakukan itu saja," ujarnya.
Sementara, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono menyampaikan penyekatan ini merupakan kebijakan larangan mudik Idul Fitri 2021 yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Berdasarkan keputusan pemerintah pusat jadi tidak diperbolehkan mudik lebaran apabila ketahuan akan langsung kita putar balikkan," katanya.
Ia mengungkapkan, untuk Kota Lubuklinggau pos penyekatan akan ditempatkan di Simpang Watas di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan mulai diaktifkan H-7 sebelum lebaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/salah-satu-penumpang-tujan-probolinggo-25425.jpg)