Berita Muratara
Ada Perusahaan di Muratara Disebut Tak Menaati Kewajiban Pajak, Nilainya Mencapai Puluhan Miliar
Kuasa Hukum Pemkab Muratara, Edwar Antoni menyampaikan ada sejumlah perusaahan di Muratara Tak Menaati Kewajiban Pajak, Nilai mencapai Puluhan Milyar
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menginginkan perusahaan yang ada di kabupaten ini berkontribusi terhadap daerah.
Perusahaan diminta bersinergi dengan pemerintah dalam percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun sayangnya, dikabarkan banyak perusahaan di Bumi Beselang Serundingan ini tidak tertib menaati kewajiban mereka terutama soal pajak.
Itu diungkapkan Kuasa Hukum Pemkab Muratara, Edwar Antoni dalam keterangannya kepada Tribunsumsel.com, Minggu (25/4/2021).
Edo sapaan akrabnya menyebutkan ada beberapa perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban pajak dengan nilai mencapai puluhan miliar.
"Ini akan kita kejar terus, bagaimana pun caranya, sampai kapan pun, baik mengenai perizinan perusahaan, pajak jual beli maupun pajak-pajak lainnya," kata dia.
Baca juga: Bus Angkutan Umum Masih Melintasi Jalinsum Sumsel-Jambi di Muratara, Diyakini Belum Ada Pemudik
Informasi yang dia dapat, jumlah perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Muratara terjadi ketidaksinkronan pada data di instansi terkait.
Data versi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara tercatat ada 66 perusahaan.
Sementara data versi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tercatat hanya ada 41 perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara.
"Datanya tidak sinkron, mungkin ada perusahaan yang belum pindah izin, masih izin di Musirawas, belum ke Muratara, atau seperti apa, ini akan kita benahi," kata Edo.
Dia mengajak perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara untuk bersinergis membangun daerah dengan menaati kewajiban mereka secara tertib.
Dengan sinergi yang baik, kata Edo, pemerintah daerah tentu akan memberikan pelayan terbaik kepada perusahaan dan masyarakat juga mendukung hadirnya investor.
"Karena dari kewajiban investor itu adalah modal bagi Pemkab untuk membangun infrastruktur serta pelayanan kepada perusahaan dan masyarakat," katanya.
Baca juga: Penyekatan di Perbatasan Sumsel-Jambi Belum Ketat, Kadishub Muratara: Senin Kami Rapat Lagi
Penertiban ini juga, lanjut Edo, untuk menghilangkan paradigma lama, dimana perusahaan 'kucing-kucingan' bila ada takeover atau kepemilikan serta pajak-pajak lainnya.