Stop Kasus Jika Setor Rp 1,5 M, Penyikdik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Suap

Janji Dapat Stop Kasus Jika Stor Rp 1,5 M, Penyikdik KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan penyidik AKP Steppanus jadi tersangka. 

Syahrial duduk dengan sandaran kursi mengarah ke sebelah kiri, dan menumpukan sikunya atas meja. 

Badan syahrial terlihat sedikit agak condong kedepan mengarah ke penyidik KPK. 

Wali Kota Tanjungbalai itu, di periksa mulai pukul 15.00 wib, dan selesai pukul 20.00 wib. 

Terlihat dari raut wajahnya, Syahrial menunduk dan enggan mengomentari pertanyaan wartawan. 

"Intinya saya sampaikan keterangan yang baik dan benar," ujar Syahrial sembari membawa selembar kertas ditangan. 

Ditanyakan terkait palak Rp 1,5 M, Syahrial bungkam dan mengangkat tangannya yang menandakan tak ingin menjawab pertanyaan Tribun-Medan.com sembari meninggalkan Polres Tanjungbalai menggunakan mobil minibus Toyota Avanza dengan plat BK 1125 YS.

Baca juga: Daftar 53 Personel yang Ada di Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang Hilang Kontak di Perairan Bali

Baca juga: Biar Rakyat Tahu Prabowo Sebut Hilangnya KRI Nanggala-402 Bukti Sulitnya Perjuangan Menjaga NKRI

Baca juga: Cerita Ustaz Miftahul Faizin 8 Bulan Hafal Alquran, Bermula saat Merasa Dapat Petunjuk Usia 27 Tahun

Propam Polri

Propam Polri menyatakan pihaknya turut mengamankan AKP SR yang merupakan oknum penyidik KPK yang diketahui memeras Walikota Tanjungbalai.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan seorang personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Ia menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani KPK.

Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan terhadap seorang personel Polri tersebut.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved