Babak Baru Kasus Joseph Paul Zhang, Paspor Terancam Dicabut, Berikut Penjelasan Kabareskrim Polri
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Babak baru kasus ujaran kebencian Joseph Paul Zhang.
Paspor Youtuber itu terancam dicabut oleh pihak imigrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencabut paspor Joseph Paul Zhang.
Diketahui, Joseph Paul Zhang adalah YouTuber yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama usai mengaku nabi ke-26.
Keberadaanya yang berada di Jerman kini masih diburu.
"Benar, kami koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Ia menyampaikan pencabutan paspor tersebut nantinya bertujuan mempersulit ruang gerak Jozeph Paul Zhang di Jerman.
"Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.
Menurutnya, pengakuan Jozeph Paul Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia tak terbukti.
Baca juga: Nasib Joseph Paul Zhang Usai Viral, Sang Youtuber Tetap Bisa Dijerat UU ITE Meski di Luar Negeri
Baca juga: Joseph Paul Zhang Berbohong Soal Status WNI, Sederet Fakta Baru Pria yang Mengaku Nabi ke-26
Baca juga: RESMI Joseph Paul Zhang jadi Tersangka, Masuk DPO Sejak 19 April 2021, Pria Ngaku Nabi ke-26 Diburu
Dengan kata lain, dia masih diwajibkan mengikuti aturan hukum Indonesia
"Dia masih memiliki pasport WNI dan dia masih menjadi WNI. Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Dijelaskan Ahmad, penegakan hukum Indonesia memang menganut asas teritorial dan nasionality.
Asas teritorial mengacu bahwa seluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.
Sementara itu, asas nasionality adalah asas dimana seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun masih bisa diproses hukum di Indonesia.
"Nah ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana dimana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu asas nasionality namanya," jelas dia.
Baca juga: Menelusuri Jejak Keberadaan Joseph Paul Zhang Pria Ngaku Nabi ke-26, Tinggalkan Indonesia Sejak 2018
Atas dasar itu, kata dia, Jozeph Paul Zhang harus tetap mentaati aturan hukum di Indonesia meskipun telah lama berada di Jerman.
"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," tukas dia.