RESMI Joseph Paul Zhang jadi Tersangka, Masuk DPO Sejak 19 April 2021, Pria Ngaku Nabi ke-26 Diburu
Meski begitu Joseph Paul Zhang mengunggah sebuat pernyataan dalam video di akun youtubenya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Youtuber Joseph Paul Zhang resmi jadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (20/04/2021).
Pernyataan video viralnya dinilai meresahkan masyarakat Indonesia dan dinilai menista agama Islam.
Oleh sebab itulah Bareskrim Polri menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka.
Yang bersangkutan dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran atas UU ITE.
“Bareskrim polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021. Yang akan segera dikirim ke Interpol. Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI. Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka, pasal 156a KUHP, tentang penodaan agama, pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.”jelas Ahmad dalam rilis konferensi pers, Selasa (20/04/2021).

Meski begitu Joseph Paul Zhang mengunggah sebuat pernyataan dalam video di akun youtubenya.
Joseph menjawab pertanyaan peserta zoom.
"Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar," kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.
Jozeph Paul Zhang meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas.
"Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujarnya.
Meski begitu kepolisian kini tengah mencari keberadaan Joseph Paul Zhang, yang sempat mengaku sebagai nabi ke 26.