Perawat RS Siloam Dipukuli

RS Siloam Yakin Perawatnya Tak Bersalah, Siap Layani Jika Ada yang Layangkan Gugatan Hukum

Direktur RS Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona Fernando mengaku siap jika dari keluarga pihak pelaku menuntut rumah sakit.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana
SRIPO/RAHMALIYA
DPW PPNI Sumsel dan DPD PPNI Kota Palembang saat menjenguk kondisi Perawat korban penganiyaan keluarga pasien di RS Siloam Sriwijaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Direktur RS Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona Fernando mengaku siap jika dari keluarga pihak pelaku menuntut rumah sakit.

"Kita pasti siap karena perawat kita sudah melakukan perawat sesuai dengan SOP," ujarnya, Selasa (20/4/2021).

Ia mengatakan setiap tindakan yang dilakukan ada SOPnya.

"Jadi di siloam punya SOP yang selalu mengacu pada  peraturan yang ada. Semua tindakan perawat yang dilakukan berkaitan dengan pasien ada SOP," jelasnya.

Pihaknya juga kita evaluasi secara rutin serta pihaknya juga melakukan tes dilakukan kepada karyawan untuk mengerti dengan SOP yang ada.
 

Sementara itu sebelumnya,

Jason Tjakrawinata (38) pelaku penganiayaan terhadap perawat inisial CRS di RS Siloam pada Kamis (15/4/2021) lalu, tidak dilakukan penangguhan. 

Hingga saat ini, Jason masih ditahan di Rutan Polrestabes Palembang.

Ditemui di ruang kerjannya Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih dilakukan bahkan sudah melengkapi semua berkas dan semua saksi sudah di periksa. 

"Insyallah dalam waktu dekat kita akan lakukan tahap 1 ke JPU, dan hingga saat ini tidak ada kesulitan dalam penyelidikan," ujarnya Selasa (20/4/2021).

Ditanyai Tribunsumsel mengenai berkas laporan pelaku mengenai kasus penganiayaan dan perusakan, Kompol Tri menjelaskan berkasnya tetap dua dan tidak dijadikan satu. 

"Korbannya ada dua begitu juga dengan laporannya berbeda," katanya.

Ia menjelaskan, istri pelaku sudah dipanggil pada hari Minggu (18/4/2021).

"Kita hanya periksa dia sebagai saksi," bebernya. 

Disinggung mengenai apakah status istri pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Tri mengatakan tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved