Berita Kriminal Palembang

Terbukti Korupsi Penerimaan Casis Bintara Polri, AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam persidangan secara gamblang terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi atas perintah dari atasannya.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
AKBP Edya Kurnia diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerima casis bintara polri, Senin (19/4/2021) 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin mengatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada AKBP Edya Kurnia.

"Dan untuk kemungkinan ada kelanjutan terdakwa baru dari kasus ini, kita serahkan kepada mabes Polri karena kita hanya membackup saja," ujarnya.

Sebelum AKBP Edya Kurnia, dua perwira tinggi Polri lainnya yakni Kombes Pol Soesilo Pradoto., M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya S.Si. Apt telah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara ini.

Dede menjelaskan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp.7 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp.4,4 miliar sudah dikembalikan kepada negara.

"Dimana terdakwa AKBP Edya Kurnia mengembalikan sebesar Rp.2 miliar dari jumlah Rp.4,4 miliar yang dikembalikan kepada negara," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pergi Cari Rumput, Pria Paruh Baya di Banyuasin Hilang Diduga Diterkam Buaya

Diberitakan sebelumnya dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dijelaskan bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan AKBP Syaiful Yahya S.Si. Apt dan Kombes Pol Soesilo Pradoto., M.Kes (masing-masing telah jadi terpidana), menerima hadiah atau janji berupa bagian uang dari para casis TA 2016.

Uang itu diterima terdakwa melalui AKBP Syaiful Yahya sebesar Rp.2 miliar dengan janji pemberian uang antara Rp.5 juta sampai dengan Rp.10 juta dari setiap peserta sebanyak 317 calon Casis Bintara titipan dalam penerimaan Brigadir TA 2016 di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Dan kemudian, terdakwa menerima uang sejumlah Rp.543 juta dari AKBP Deni Dharmapala yang tersimpan dalam rekening buku tabungan.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Yaitu terdakwa mengetahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan untuk meluluskan 100 orang titipan peserta seleksi penerimaan casis Bintara TA 2016 di Polda Sumatera Selatan yang dikumpulkan melalui AKBP Syaiful Yahya.

Dan 317 orang lainnya sebagaimana daftar titipan calon siswa casis Bintara TA 2016 dari AKBP Deni Dharmapala dalam tahap seleksi test Psikologi.

Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota Polri yang menjabat Kabag Psikologi ROSDM Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Saat itu ia juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri TA 2016.

Baca juga: Video Viral, Penjual Nasi Goreng di OKI Tusuk Pelanggan Wanita, Korban Derita Luka Tusuk 9 Lubang

Diketahui, kasus gratifikasi yang terjadi tahun 2016 silam tersebut, juga menyeret dua petinggi kepolisian Polda Sumsel lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved