Berita Kriminal Palembang
Terbukti Korupsi Penerimaan Casis Bintara Polri, AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam persidangan secara gamblang terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi atas perintah dari atasannya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
AKBP Edya Kurnia diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerima casis bintara polri, Senin (19/4/2021)
Mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Purn Soesilo Pradoto dan AKBP Saiful Yahya yang pada tahun 2016 silam menjabat sebagai sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan, kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan ketua majelis hakim Abu Hanis Abu Hanifah SH, MH, Kamis (23/7/2020) lalu.
Keduanya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima uang suap dengan total sebesar Rp 6,5 miliar dalam penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu dan bintara umum pada tahun 2016 silam.