Berita Kriminal Palembang
Terbukti Korupsi Penerimaan Casis Bintara Polri, AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam persidangan secara gamblang terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi atas perintah dari atasannya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan tipikor Palembang kembali memvonis bersalah oknum perwira polisi yang terlibat kasus korupsi penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri tahun ajaran 2016.
AKBP Edya Kurnia (52) dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa menempati posisi Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri saat perkara korupsi itu terjadi.
"Mengadili menyatakan terdakwa AKBP Edya Kurnia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan pertama," ujar ketua Majelis hakim yang dipimpin Abu Hanifah SH MH, Senin (19/4/2021).
Hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 20 Tahun 2001 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, hakim juga menjelaskan pertimbangan yang menjadi hal-hal meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa.
Adapun hal-hal yang meringankan yakni terdakwa dinilai jujur dan mengakui perbuatannya saat persidangan.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa juga merusak citra Polri khususnya dalam perekrutan calon anggota baru," ujar hakim.
Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum AKBP Edya Kurnia, Supendi SH MH mengatakan, pihaknya menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Sehingga tidak ada upaya banding dari terdakwa.
"Terdakwa menerima jadi tidak ada langkah banding," ujarnya.
Saat disinggung terkait kejujuran terdakwa selama persidangan sebagai yang jadi pertimbangan putusan hakim, supendi menjelaskan bahwa kejujuran itu diantaranya pengakuan bersalah dari terdakwa.
Dalam persidangan secara gamblang terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi atas perintah dari atasannya.
"Diakui bahwa terdakwa ini memang melakukan (tindak korupsi) tapi dilakukannya atas perintah dari atasannya," ujar dia.