Berita Muba
Dilaporkan ke Polisi oleh Member Asal Babat Toman Muba, Bandar Arisan Serahkan Diri
Usai Dilaporkan ke Polisi oleh ibu-ibu asal Babat Toman, Bandar Arisan berinisial IAS akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/21).
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU—Masih ingat dengan bandar arisan online yang diduga menipu puluhan ibu-ibu rumah tangga di Kecamatan Babat Toman beberapa waktu lalu dengan kerugian milyara rupiah.
Tersangka berinisial IAS akhirnya menyerahkan diri didampingi pihak keluarga dan kuasa hukum ke Mapolres Muba, Senin (19/4/21).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH, megatakan tersangka bandar arisan online yakni IAS telah menyerahkan diri diantar oleh keluarga dan kuasa hukum.
“Tersangka diserahkan oleh keluarganya tadi pagi dengan didampingi oleh penasehat hukumnya. Tersangka ini terlibat penipuan dengan total kerugian milyaran rupiah,”kata Ali Rojikin.
Lanjutnya, saat ini tersangka masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Muba. Tersangka dikenakan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.
Baca juga: Kejari Muba Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana LPDB KUD Buana Tungkal Jaya
“Masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena korban dari tersangka banyak. Dari interogasi tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana tersebut sejak september 2020 sampai Maret 2021,”ungkapnya.
Sebelumnya, 15 korban arisan online di Muba membuat laporan di Mapolres Muba, Rabu (31/3/21).
Datangnya 15 korban tersebut meminta agar bandar arisan online segera diproses hukum.
Lebih lanjut Ricko Roberto SH selalu kuasa hukum 15 korban arisan online mengungkapkan kedatangan dirinya bersama 15 korban arisan online untuk melaporkan IAS.
Baca juga: Istri Dicopet, Suami di Muba Bantu Polisi Kejar Pelaku, Ini Kronologinya
Saat ini, terlapor yang merupakan bandar arisan yang saat ini tidak diketahui keberadaanya. Sebelumnya, pihaknya telah mengharapkan adanya melakukan itikad baik dengan cara kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan.
“Kita sebelumnya sudah bermediasi dengan keluarga IAS, namun tidak menemukan jalan penyelesaian.
Total ada 15 orang klien kami yang mengadu bahwa sudah mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 milyar,” kata Ricko, Rabu (31/3/21).
Lanjutnya, setelah laporan tersebut dibuat pihaknya berharap kepada pihak kepolisian segera menindaklanjutinya.
“Sekarang kita menunggu dari kepolisian untuk proses selanjutnya,” jelasnya.