Berita Muba

Kejari Muba Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana LPDB KUD Buana Tungkal Jaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan tiga tersangka korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM KUD Buana Tungkal Jaya, Kamis (15/4/21).

Sripo/ Reigan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Marcos M Simare Mare, SH MHum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan tiga tersangka korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM dengan kerugian sebesar Rp5 Milyar, Kamis (15/4/21). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU—Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir dari LPDB di Kabupaten Muba kini memasuki babak baru.

Kali ini Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan tiga tersangka korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM dengan kerugian sebesar Rp5 Milyar, Kamis (15/4/21).

Sebelumnya penyidik Pidsus Kajari Muba berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana  LPDB - KUMKM pada KUD Buana beberapa waktu lalu. 

Kajari Muba, Marcos M Simare Mare, SH MHum, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH, Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan penetapan tiga tersangka tersebut tersebut setelah pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Angota Polisi Polres Muba Ini Dipecat dengan Tidak Hormat, Tak Hadir Pula Saat Upacara PTDH

“Ya, kita pada tanggal 5 April 2021 lalu telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial  SF, AG, dan BT. Untuk statusnya dua ASN dan satu orang swasta,”kata Marcos, Kamis (15/4/21).

Lanjutnya, perkara tersebut berawal  pada tahun 2013 KUD Buana Desa Bero Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi maka Pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Lalu diteruskan ke Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Baca juga: AKP Jonroni Hasibuan dan Puluhan Anggota Polres Muba Raih Penghargaan

Setelah itu dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 Miliar.

"Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,”ungkapnya.

Berdasarkan fakta tersebut terhadap pengajuan dan penyaluran dana pinjaman LPDB kepada KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.

“Penyidikan ini bergulir dalam kurun waktu satu tahun, yang mana serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2020 tersebut menelusuri dana bergulir yang  disalurkan ke Kabupaten Muba.

 Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumsel terdapat kerugian negara hingga Rp5 Miliar,”jelasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved