Batalkah jika Tak Sengaja Telan Air Wudhu saat Puasa ? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Hal itu juga berlaku saat memasukkan air ke hidung saat wudhu, itu tidak membatalkan dan hukumnya sunah.
Kemudian yang kedua, ludah tidak membatalkan puasa asalkan ludahnya masih di dalam mulut.
"Tapi kalau ludah dikumpulkan di gelas dari pagi sampai siang, simpen di kulkas lalu diminum maka batal, karena sudah keluar dari mulut," ujarnya sambil disambut tawa para jamaah.
Lalu yang ketiga, ludah yang ditelan tidak akan membatalkan puasa asalkan masih asli, belum campur dengan lainnya.
"Misal campur es krim, permen, gula, garam, ya itu batal," tegasnya lagi
Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa
Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga.
Namun, Buya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat membersihkan telinga.
"Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," jelas Buya Yahya.
Namun lain halnya jika benda itu dimasukkan ke bagian dalam telinga.
"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.
"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)