Urungkan Niat Mudik, Kasatlantas Polres Muratara: Bila Nekat Sanksinya Disuruh Putar Balik

Pemerintah mengeluarkan edaran larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah mengeluarkan edaran larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Tujuan larangan mudik ini untuk menekan penyebaran kasus virus corona atau Covid-19.

Mengingat pada pengalaman tahun lalu, kasus baru Covid-19 meningkat setelah libur panjang.

Larangan mudik ini diberlakukan untuk semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

Khusus di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kepolisian setempat sudah siaga untuk mengatisipasi warga yang mudik. 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muratara akan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan antara Provinsi Sumsel dan Jambi. 

"Kita sekat di Desa Sungai Jauh, wilayah perbatasan dengan Jambi," kata Kepala Satlantas, AKP Nasharudin pada Tribunsumsel.com, Sabtu (17/4/2021).

Polisi bakal lebih teliti karena modus-modus pemudik sudah diketahui dari pengalaman masa larangan mudik tahun lalu.

Jika masih ada yang nekat mudik pada 6 hingga 17 Mei, maka polisi bakal melakukan penindakan secara humanis sampai diminta untuk putar balik.

"Kita akan humanis namun tetap tegas, sanksinya kita suruh putar balik," ujar Nasharudin. 

Dia mengungkapkan saat operasi pelarangan mudik nanti ada beberapa kendaraan yang dibolehkan melintasi wilayah Muratara. 

Seperti kendaraan membawa sembako, mobil pengangkut BBM, ambulan dan kendaraan khusus/tertentu yang dilengkapi dokumen.

Bila larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021, lantas bolehkah mudik sebelum tanggal 6 Mei?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved