Urungkan Niat Mudik, Kasatlantas Polres Muratara: Bila Nekat Sanksinya Disuruh Putar Balik
Pemerintah mengeluarkan edaran larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Nasharudin menjelaskan, Kakorlantas Mabes Polri Irjen Istiono sudah menegaskan tidak merekomendasikan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Dia mengimbau khususnya kepada masyarakat Muratara untuk tidak mudik karena sekarang masih masa pandemi Covid-19.
"Imbauan kami terus kami sampaikan, baik secara langsung dalam setiap kesempatan, maupun melalui spanduk atau stiker," kata Nasharudin.
Dia menyebutkan saat ini belum ada tanda-tanda warga melaksanakan mudik lebaran.
Dia menambahkan, polisi rutin melaksanakan patroli dengan cara hunting di sepanjang Jalinsum.
Tujuannya untuk memastikan keamanan Jalinsum dari para pelaku kejahatan jalanan seperti begal, penodongan maupun perampokan.
"Selain itu sasaran kita remaja-remaja yang suka balap liar, kendaraan yang menggunakan knalpot racing.
Sekarang bukan Ramadan, jadi kita menjaga kenyamanan masyarakat menjalani puasa," kata Nasharudin.
Area lampiran