Ternyata Oknum Dishub Lubuklinggau yang Viral Peras Sopir Masih Berstatus PHL, Hari Ini Dipecat
Setelah oknum pegawai harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau mendadak viral melakukan dugaan pungutan liar (pungli).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Selama ini, Abu tidak menampik ada suara-suara yang terdengar bahwa ada pungli yang dilakukan anak buahnya, namun, suara tersebut selama ini tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Sekarang tidak bisa lagi kita toleransi, seluruh dunia ini (medsos) sudah tahu semua, sudah viral sudah tidak bisa lagi kita pertahankan," ungkapnya.
Sebenarnya, Abu sangat menyayangkan ulah Sosi mencoreng Dishub Lubuklinggau, sebab walau pun status Sosi bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan PHL namun sudah diangkat menjadi K2.
"Statusnya PHL tapi sudah K2 sudah lama bekerja disini, kita masuk dia (S) sudah ada, seniorlah dia dari pada saya di kantor ini," ujarnya
Abu pun mengungkapkan, dalam aturan sudah jelas, untuk truk besar setiap kali melintas dikenakan retribusi sebesar Rp 8.000, untuk mobil pickup Rp 2.000 dan mobil angkot Rp 1.000.
"Untuk titik petugas berjaga yakni di Terminal Kalimantan, Pasar Muara, Watas dan Satelit, petugasnya masing-masing enam orang kecuali di Watas jumlahnya lebih banyak karena jalur lintas," ungkapnya.
Atas kejadian ini, Abu mengimbau kepada masyarakat dan para pengendara, apabila merasa kurang puas dengan layanan Dishub Kota Lubuklinggau untuk segera melapor dengan mendatangi kantor langsung.
"Kepada masyarakat yang kurang puas kepada petugas kami silahkan lapor," ujarnya. (Joy).