Ternyata Oknum Dishub Lubuklinggau yang Viral Peras Sopir Masih Berstatus PHL, Hari Ini Dipecat

Setelah oknum pegawai harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau mendadak viral melakukan dugaan pungutan liar (pungli).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
EKO HEPRONIS/TRIBUNSUMCEL.COM
Kadishub Kota Lubuklinggau Abu Jaat saat menunjukkan surat pemecatan Sosi pegawai PHL yang melakukan pungli, Kamis (15/4/2021). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Setelah oknum pegawai harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau mendadak viral melakukan dugaan pungutan liar (pungli).

Saat ini oknum yang diketahui bernama Sosi tersebut sudah diberhentikan dari Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau.

Aksi pungli Sosi tersebut dilakukannya di Terminal Kalimantan dekat perlintasan Rel Kereta Api JL Yos Sudarso Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Dalam video berdurasi 30 detik itu
nampak Sosi meminta uang tambah sebesar Rp 30 ribu kepada sopir yang melintas supaya genap Rp 50 ribu.

Namun, sopir tidak memberikan dan meminta karcis kepada Sosi. Karena Sosi malah ngotot hingga keduanya langsung cekcok mulut.

Melihat aksinya direkam sang pengendara, Sosi langsung marah dan sempat membuka pintu mobil truk lalu memukul tangan sopir.

Bahkan Sosi meminta agar sopir yang merekam video mematikam ponsel dan meminta segera menghapus rekaman.

Setelah permintaan Sosi tak digubris sang sopir, akhirnya ia langsung pergi meninggalkan sang sopir.

Di akhir pembicaraan sang sopir memberi penjelasan bahwa aksinya merekam hanya meminta tiket untuk mengetahui berapa uang yang harus di bayar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Abu Jaat membenarkan kejadian tersebut dan memastikan yang melakukan pungli itu adalah oknum.

Ia memastikan, oknum bernama Sosi teraebut yang melakukan pungli tersebut telah dipecat. "Hasil keputusan rapat, kami telah memecatnya sejak sekarang," ungkapnya pada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Abu mengatakan, pemecatan Sosi setelah melihat hasil rekaman yang beredar dan berdasarkan keputusan rapat tidak bisa ditoleransi lagi karena telah membuat malu Kota Lubuklinggau.

"Tidak kita toleransi, karena tidak sesuai dengan kerjanya, dan saya pastikan tidak ada tempat untuk pegawai seperti itu disini (Dishub) terpaksa aku (saya) pecat," ujarnya.

Abu mengaku, selama ini telah melakukan pengawasan, karena di setiap terminal ada petugasnya masing-masing mulai dari koordinator terminal, kasi terminal, dan kanit terminal.

Selama ini, Abu tidak menampik ada suara-suara yang terdengar bahwa ada pungli yang dilakukan anak buahnya, namun, suara tersebut selama ini tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"Sekarang tidak bisa lagi kita toleransi, seluruh dunia ini (medsos) sudah tahu semua, sudah viral sudah tidak bisa lagi kita pertahankan," ungkapnya.

Sebenarnya, Abu sangat menyayangkan ulah Sosi mencoreng Dishub Lubuklinggau, sebab walau pun status Sosi bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan PHL namun sudah diangkat menjadi K2.

"Statusnya PHL tapi sudah K2 sudah lama bekerja disini, kita masuk dia (S) sudah ada, seniorlah dia dari pada saya di kantor ini," ujarnya

Abu pun mengungkapkan, dalam aturan sudah jelas, untuk truk besar setiap kali melintas dikenakan retribusi sebesar Rp 8.000, untuk mobil pickup Rp 2.000 dan mobil angkot Rp 1.000.

"Untuk titik petugas berjaga yakni di Terminal Kalimantan, Pasar Muara, Watas dan Satelit, petugasnya masing-masing enam orang kecuali di Watas jumlahnya lebih banyak karena jalur lintas," ungkapnya.

Atas kejadian ini, Abu mengimbau kepada masyarakat dan para pengendara, apabila merasa kurang puas dengan layanan Dishub Kota Lubuklinggau untuk segera melapor dengan mendatangi kantor langsung.

"Kepada masyarakat yang kurang puas kepada petugas kami silahkan lapor," ujarnya. (Joy). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved